Mataram (NTB Satu) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyerahkan evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). Hasil evaluasi ini berupa laporan hasil pengawasan hingga koreksi terhadap penyelenggaraan PPDB 2023.
Ketua ORI, Mokhamad Najih mengatakan, dari pengawasan yang dilakukan pihaknya sejak Maret hingga Agustus 2023, permasalahan PPDB yang terjadi ini bukan pertama kali.
“Melainkan permasalahan yang terus berulang-ulang. Apa yang terjadi dalam masalah PPDB ini harus dicari akarnya dan diselesaikan masalahnya,” ujarnya, di kantor ORI, Selasa, 5 September 2023.
Berita Terkini:
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
- BPK Temukan Utang Rp246,97 Miliar di RSUD NTB, Inspektorat Tancap Gas Lakukan Pemeriksaan
Pihaknya pun mendorong agar para pengambil kebijakan untuk melakukan tindakan korektif dalam pelaksanaan PPDB di tahun mendatang.
“Sehingga kita harapkan PPDB di masa datang tidak menyisakan masalah sosial yang menggelisahkan masyarakat,” tuturnya.
ORI juga memberikan saran perbaikan untuk pelaksanaan PPDB tahun depan. Anggota ORI, Indraza Marzuki menyampaikan, saran perbaikan jangka pendek adalah perbaikan regulasi PPDB, terutama pada mekanisme pelibatan dan koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.