Mataram (NTBSatu) – Akhir akhir ini, berbagai media ramai memberitakan mengenai dugaan kecurangan yang diklaim sebagai pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Sementara, Pemilu memiliki regulasi terkait pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terdapat tiga kategori pelanggaran Pemilu, yaitu pelanggaran etika, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
Pelanggaran Pemilu merujuk pada tindakan yang tidak sejalan atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum terkait proses pemilihan. Pelanggaran pemilu dapat timbul dari hasil temuan atau laporan.
Berita Terkini:
- Ambulans Terjebak Blokade Pelabuhan Poto Tano, Pasien ICU Terpaksa Ditandu
- Komisi II DPR RI Dapil NTB: Usulan Pembentukan PPS Sudah Masuk di Kemendagri
- Puluhan Atlet dari 8 Negara Ikuti Kejuaraan Dunia Paralayang di Lombok
- Tiga Tersangka Korupsi LCC Ditahan di Lapas Terpisah
Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Melansir dari laman KPU, adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih atau peserta Pemilu, pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.
Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.