Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 934 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapatkan memperoleh remisi khusus Idulfitri 2024.
“Alhamdulillah sebanyak 934 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI. Saat ini masih tahap verifikasi,” kata Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Adapun rinciannya warga binaan yang mendapat remisi adalah 404 orang napi kasus tindak pidana umum. Sementara 530 orang lainnya, terdiri dari 508 perkara tindak pidana narkotika dan 22 orang perkara tindak pidana korupsi.
“Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” sebut Fadli.
Pemberian remisi itu sesuai yang tertuang dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi. Dengan catatan, telah memenuhi syarat tertentu.
Berita Terkini:
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” ungkapnya.
Salah satu syarat warga binaan yang diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Idulfitri.
Setelah keluar, SK kemudian diserahkan atau dilaksanakan ke warga binaan saat hari raya. “Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tandasnya. (KHN)