Mataram (NTBSatu) – Lapas Kelas IIA Lombok Barat menggeledah blok hunian warga binaan, Minggu malam, 26 Januari 2025.
Penggeledahan tersebut sebagai upaya mendeteksi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) hari libur nasional, isra mikraj dan tahun baru imlek. Sasaran utama dari razia ini adalah barang-barang terlarang, seperti handphone dan narkoba.
Kalapas Lombok Barat, M. Fadli menyebut, kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut 21 perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Serta, instruksi tertulis Kakanwil Ditjenpas NTB, Anak Agung Gde Krisna.
“Target utama kita yakni HP, Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” ucapnya, Senin, 27 Januari 2025.
Selain memeriksa kamar hunian, petugas juga mengontrol seluruh area Lapas Lombok Barat. Dalam hal ini mereka melakukan pendekatan secara humanis.
Sebelum memulai razia, pihak lapas terlebih dahulu memberikan arahan kepada warga binaan. Setelah itu, pihaknya menggeledah badan warga binaan satu persatu. Kegiatan berlanjut dengan melakukan pengecekan isi ruang tahanan.
Proses penggeledahan berjalan selama dua jam. Petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba. Mereka mengamankan sejumlah benda yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian warga binaan.
Barang itu kata, Fadili, berpotensi disalahgunakan dan dimodifikasi menjadi alat berbahaya. Di antaranya, sebuah lampu baca, tiga alat makan besi, dua botol kaca. Kemudian, dua cartridge vape dan sebuah gelas besi.
“Selama proses penggeledahan, Alhamdulillah tidak ditemukan barang terlarang (hp dan narkoba). Hanya barang-barang yang berpotensi disalahgunakan atau dimodifikasi menjadi alat berbahaya. Itu yang kami amankan,” terang Kalapas.
Petugas selanjutnya menginventarisir dan mencatat barang bukti hasil razia penggeledahan di dalam berita acara serah terima, kemudian memusnahkannya. (*)