Mataram (NTBSatu) – Aktivitas judi online yang kian marak, menjadi perhatian khusus pemerintah RI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya pencegahan dan pembasmian judi online.
OJK pun telah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret 2024 lalu. Namun, upaya tersebut belum cukup untuk melakukan pencegahan aktivitas judi online.
Presiden pun meminta agar segera dibentuk satuan tugas pemberantasan judi online.
“Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Pesertanya ada saya, ketua OJK, pak Kapolri, pak Jaksa Agung, pak Menko Polhukam, pak Seskab, Setneg,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip IDX Channel, Jumat, 19 April 2024.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Iqbal Curhat BUMD Sedang Tidak Baik-baik Saja, Sebut Petinggi Banyak Diisi Orang “Titipan”
- Dugaan Fraud di BRI Unit Bolo Diusut Kejari Bima
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
Pembentukan satgas tersebut, kata Budi, akan diputuskan Presiden Jokowi dalam beberapa hari kedepan.
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Budi.
Dibentuknya satgas judi online, kata Budi, dikarenakan Presiden Jokowi mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat. Dan perlu ada pemberantasan secara tegas terhadap judi online.
Budi mengungkapkan nantinya satgas judi online akan berisi Kemenkominfo, OJK, PPATK dan para aparat penegak hukum. Namun, dirinya tidak mengungkapkan sosok koordinator satgas tersebut.
“Ya nanti apa, dari aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, urusannya rekening kan, keuangannya OJK, PPATK dan sebagainya,” ungkapnya. (STA)