Judi Online Kian Meresahkan, Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan
Mataram (NTBSatu) – Aktivitas judi online yang kian marak, menjadi perhatian khusus pemerintah RI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya pencegahan dan pembasmian judi online.
OJK pun telah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret 2024 lalu. Namun, upaya tersebut belum cukup untuk melakukan pencegahan aktivitas judi online.
Presiden pun meminta agar segera dibentuk satuan tugas pemberantasan judi online.
“Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Pesertanya ada saya, ketua OJK, pak Kapolri, pak Jaksa Agung, pak Menko Polhukam, pak Seskab, Setneg,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip IDX Channel, Jumat, 19 April 2024.
Berita Terkini:
- Wagub NTB Tegaskan Pencegahan Kekerasan Harus Dimulai dari Lingkungan Keluarga
- Dinkes Lombok Tengah Buka Suara soal Ketimpangan Gaji Nakes dan Tenaga Administrasi
- Transaksi Disamarkan “DP Mobil” hingga “Amal”, Polisi Bongkar Modus Cuci Uang Jaringan Narkoba Koko Erwin
- Pria di Bayan Diduga Rudapaksa Siswi Tunawicara di Lombok Utara
Pembentukan satgas tersebut, kata Budi, akan diputuskan Presiden Jokowi dalam beberapa hari kedepan.
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Budi.
Dibentuknya satgas judi online, kata Budi, dikarenakan Presiden Jokowi mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat. Dan perlu ada pemberantasan secara tegas terhadap judi online.
Budi mengungkapkan nantinya satgas judi online akan berisi Kemenkominfo, OJK, PPATK dan para aparat penegak hukum. Namun, dirinya tidak mengungkapkan sosok koordinator satgas tersebut.
“Ya nanti apa, dari aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, urusannya rekening kan, keuangannya OJK, PPATK dan sebagainya,” ungkapnya. (STA)



