Mataram (NTB Satu) – Pemeriksaan tahap dua kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur selesai dilaksanakan pada Jumat, 7 Juli 2023, sekitar pukul 12.25 Wita.
Tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA; Kepala Cabang PT AMG, RA; dan Direktur PT AMG, Psw, dikawal menuju mobil tahanan, lengkap dengan rompi tahanan dan borgol.
Ketiga tersangka itu masih akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama sekitar 20 hari ke depan.
“Akan dilakukan penahanan daru hari ini, 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA di Kuripan,” kata juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, SH, Jumat, 7 Juli 2023.
Pada waktu yang sama, kuasa hukum ZA, Dr. Umaiyah menyeret nama Syahbandar Pelabuhan Kayangan Lombok Timur dalam kasus tersebut.
Baca Juga :
- Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Rugikan Negara Rp36 Miliar
- Pagi ini 3 Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur diserahkan ke Penuntut Umum
- Penerima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi di ‘Kantong’ Tersangka Kacab PT AMG
- Tersangka Kacab PT AMG akan Menyusul Bosnya Kembalikan Kerugian Negara
- Bos PT AMG dan Kepala Cabangnya Dikonfrontir Jaksa, Bidik Tersangka baru?
- Dirut PT AMG Kembalikan Rp800 Juta Kerugian Negara
- Dirut PT AMG akan Minta Penangguhan Penahanan?