Selong (NTBSatu) – Kendaraan dinas (randis) Pemkab Lombok Timur sempat ditolak mengisi bahan bakar minyak (BBM) oleh SPBU Pancor pada Senin, 11 Desember 2023, akibat belum membayar bon yang jatuh tempo sehari sebelumnya.
Namun menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Hasni, penghentian pelayanan itu tidak berlangsung lama, karena langsung dibayar pada hari yang sama.
“Sudah dibayar. Nggak seberapa uang BBM itu, aduhh,” kata Hasni, Selasa, 12 Desember 2023.
Ia mengklaim pelayanan pengisian BBM randis sudah mulai normal. Namun menurut Manajer SPBU Pancor, H Edwin Hadiwijaya, dari sekitar 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Timur yang menunggak, yang baru membayar bon sekitar empat OPD.
“Sudah dibayar empat atau enam OPD kalau tidak salah,” kata Edwin, Selasa, 13 Desember 2023.
Berita Terkini:
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal
- Gubernur Lalu Iqbal Bantah Isu Dugaan Kadistanbun NTB Ditawari Demosi Mandiri
Ia mengungkapkan, total nilai tunggakan yang jatuh tempo pada 10 Desember 2023 itu sekitar Rp800 juta.
Ia mengaku baru-baru ini menerapkan penyetopan pelayanan pengisian tersebut. Pasalnya, pihaknya sering kali tidak bisa membayar pesanan BBM dari depot hulu karena belum menerima pembayaran dari Pemkab Lombok Timur.
Imbasnya, pasokan Pertamax di SPBU Pancor pun sering mengalami kekosongan karena tidak bisa menebus pesanan.
“Baru-baru ini kita terapkan. Soalnya BBM itu harus kita bayar dulu baru diantarkan,” ungkap Edwin. (MKR)