Mataram (NTB Satu) – Guna mencegah meluasnya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di pulau Lombok, Satgas Ops Aman Nusa II Polda NTB melakukan pemusnahan daging sapi bertulang yang disita Balai Karantina Pertanian di pelabuhan Lembar Lombok Barat. Daging yang disita tersebut berasal dari dari Bali yang didistribusikan tanpa dilengkapi surat dan dokumen jelas.
Kegiatan pemusnahan daging sapi bertulang tersebut dilaksanakan di kantor Balai Karantina Kelas I Mataram Wilayah Kerja (Wilker) Lembar, pada Senin 25 Juli 2022.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Karantina Pertanian Lembar, dimana daging itu didapat dari hasil sitaan dari Bali. Alasan penyitaan menurutnya, karena tidak dapat menunjukan dokumen yang jelas terhadap daging sapi yang di bawa dari Bali menuju pulau Lombok tersebut.
“Jadi ada sekitar 9,68 Kg daging sapi bertulang disita di karantina hewan, oleh karena tidak memiliki dokumen lengkap serta mencegah penyebaran PMK maka daging tersebut dimusnahkan,”ungkapnya.
Kabid Humas menjelaskan sesuai SE No 4 tahun 2022 tentang pengendalian lalulintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi (Bali Lockdown PMK) dan sesuai UU No 21 tahun 2019 tentang karantina, daging yang tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal, maka dari pihak karantina dilakukan pemusnahan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah masuknya media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dilaksanakan oleh Karantina Pertanian Kelas I Mataram.
“Pemusnahan ini merupakan tindakan dari Balai Karantina dalam menjalani tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan, mengingat saat ini tengah marak penyebaran virus PMK pada hewan ternak. Tindakan ini merupakan langkah pencegahan,” tutupnya. (MIL)