Mataram (NTBSatu) – Baru-baru ini beredar sejumlah video dari artis Inul Daratista hingga pengacara kondang, Hotman Faris yang mempersoalkan kenaikan pajak di sektor jasa pariwisata dan hiburan.
Salah satu titik sentral yang dipersoalkan oleh keduanya adalah kebijakan peningkatan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang mencapai 40 persen hingga 75 persen
Inul dan Hotman merupakan dua orang yang memiliki usaha jasa dibidang tersebut. Hotman memiliki berbagai usaha jasa hiburan, Villa dan lain sebagainya di Bali.
Sedangkan Inul memiliki usaha jasa Karaoke di berbagai daerah dan kota.
Sementara itu, dari pihak pemerintah sendiri memandang, hal ini sebagai langkah krusial untuk memperkuat ekonomi nasional dan mendukung berbagai program pembangunan.
Namun, hal ini dianggap sebagai beban berat oleh pelaku usaha, seperti halnya penyanyi dangdut kondang Inul Daratista dan Pengacara Kondang Hotman Faris.
Riwayat UU HKPD Masuk Program legislasi nasional (Prolegnas)
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU No 1 Tahun 2022) tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Konflik Lahan di Sekotong, Kapolres Minta Warga Tenang dan Tak Terprovokasi
Perombakan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah masuk menjadi Program Legislatif Nasional (Prolegmas) pada tahun 2020. Hal ini seiring masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat-Daerah (RUU HKPD) dalam program legislasi nasional (prolegnas) sebagai prolegnas tahun 2021
Anggota Komisi XI DPR RI, Jon Erizal, mengatakan masuknya RUU HKPD dalam prolegnas lantaran UU No 33 tahun 2004 dianggap memerlukan sejumlah penyesuaian dengan perkembangan yang kini sedang berlangsung.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan perlunya regulasi keuangan yang sesuai dengan semangat otonomi daerah.
UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD masuk Prolegnas bersamaan dengan 37 Rancangan Undang-Undang lainnya, seperti RUU kontroversial Cipta kerja dan Omnibuslaw seperti diberitakan oleh cnbcindonesia.com dengan judul ‘Termasuk RUU ITE, dan KUHP, Ini 37 RUU yang Masuk Prolegnas.
Sebagaimana pemberitaan tersebut, RUU HKPD masuk sebagai kategori UU yang diusulkan oleh pemerintah.
DPR Bahas UU No 1 Thn 2022 tentang HKPD
Sebagaimana mestinya, pembahasan mengenai pembuatan undang-undang ataupun kebijakan maka perlu dilakukan uji publik oleh Badan Legislatif (Baleg).
Demikian pula UU HKP, telah juga dilakukan uji publik. Namun dari penelusuran NTBSatu, tidak semua poin ataupun yang menjadi Pasal di HKPD di lakukan uji publik materilnya.
Hal ini ditemukan NTBSatu di laman resmi Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan. Di halaman resmi ini, tidak ada poin uji publik yang membahas soal sektor pajak jasa hiburan, makanan, ataupun hotel, yang ada hanya Konsultasi Publik Rancangan tentang pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Baca Juga: Selebgram Pelaku Arisan Diduga Fiktif Ternyata Uangnya untuk Main Slot