Seperti yang dituliskan di halaman tersebut, Konsultasi Publik RPP PBJT-TL berlangsung selama 15 (hari) sejak dipublikasikan atau tanggal 1 Juli 2022 sd 15 Juli 2022 .
Dengan demikian, pantas saja UU No 1 Tahun 2022 ini terkesan dibahas dengan senyap, sehingga sewaktu pembahasannya tidak terjadi apa-apa seperti penolakan misalnya.
Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari laman resmi dpr.go.id, pembahasan undang-undang ini digenjot pada tahun 2021
Baca Juga: Konflik Lahan di Sekotong, Kapolres Minta Warga Tenang dan Tak Terprovokasi
Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Sebagian besar fraksi menerima dan menyetujui pengesahan RUU yang akan mengatur mulai dari ketentuan anggaran daerah hingga ketentuan pajak dan retribusi daerah.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Pertanyaan itu pun dijawab ‘setuju’ oleh sejumlah Anggota DPR yang hadir dalam rapat itu.
Semenjak ditetapkan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 5 Januari 2022 (SAT)
Baca Juga: Selebgram Pelaku Arisan Diduga Fiktif Ternyata Uangnya untuk Main Slot