Mataram (NTBSatu) – Sebuah perselisihan lahan terjadi di Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Perselisihan yang terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024 itu saat kedatangan pihak PT. Rezka Nayatama bersama dengan sekitar 50 orang yang merupakan utusan dari PT tersebut ke lokasi lahan. Mereka rencananya melakukan pemasangan plang dan patok.
Menanggapi perselisihan ini, Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J menegaskan sikap Kepolisian. “Kami dari Kepolisian menegaskan bahwa tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak memihak kepada pihak tertentu, dan mengharapkan agar warga dapat bersabar dan tetap tenang,” katanya, Minggu, 14 Januari 2024.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Barat berkesempatan bertemu langsung dengan Warga masyarakat Dusun pengawisan, dalam Jumat curhat pada Jumat, 12 Januari 2024. Di sana dia mendengar masukan dan keluhan warga.
“Untuk itu, Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Terutama yang berkaitan dengan perselisihan lahan di dusun Pengawisan,” imbaunya.
Menurutnya, informasi yang tidak akurat dan tendensius dapat menimbulkan kegaduhan dan kerugian bagi semua pihak. Karena itu, dia mengingatkan siapa saja yang menyebar hoaks atau berita bohong tentang dusun Pengawisan akan diproses hukum sesuai dengan UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Selebgram Pelaku Arisan Diduga Fiktif Ternyata Uangnya untuk Main Slot
“Mari kita jaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat dengan bersikap bijak dan kritis dalam mengonsumsi informasi,” ujarnya.
Tindakan pemasangan plang tanah tersebut diketahui mendapat penolakan dari sebagian warga. Mereka menyatakan lahan tersebut adalah milik mereka secara turun-temurun.
Adapun jumlah plang yang dipasang pihak PT. Rezka Nayatama sebanyak empat buah. Tiga buah dipasang di HGB 027 dan satu buah dipasang di HGB 05. Untuk patok dipasang di sepanjang lahan HGB 027, 05, dan 08.
“Dalam penolakan itu, sempat terjadi gesekan fisik antara kedua belah pihak, yang mengakibatkan dua orang warga dusun Pengawisan mengalami luka-luka. Untuk situasi saat ini telah terkendali,” tegas Kapolres.
Namun beruntung situasi dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian yang hadir di lokasi. Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, bersama Kabag Ops Polres Lombok Barat, AKP Sulaiman H. Husein, terus mengimbau warga dari kedua belah pihak.
Masyarakat diminta tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Juga tidak melakukan aksi provokatif yang dapat memicu gesekan-gesekan lebih lanjut. (KHN)
Baca Juga: Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi Disidang Mulai 22 Januari