HEADLINE NEWSHukrim

Selebgram Pelaku Arisan Diduga Fiktif Ternyata Uangnya untuk Main Slot

Mataram (NTBSatu) – Alasan selebgram melakukan kasus dugaan tindak pidana penipuan, terungkap. Selain karena urusan ekonomi, perempuan inisial BEY ini ternyata menggunakan uangnya untuk bermain judi online (slot).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Putusan Utama menyebut, perempuan usia 23 tahun itu menipu puluhan korbannya hingga Rp450 juta.

Motifnya, BEY menipu korban dengan membuka kelompok arisan fiktif online. “Pelaku ini memang selebgram kata beberapa saksi. Jadi uang yang didapat dari hasil arisan fiktif itu digunakan untuk main judi slot,” ujar Yogi kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.

Saat membuka arisan fiktif, pelaku melakukannya seorang diri dengan menggunakan beberapa handphone. Dia bahkan membuat beberapa akun WhatsApp lain untuk meyakinkan para korbannya.

“Ada beberapa nama fiktif yang dibuat oleh pelaku. Ada nilai yang disetorkan Rp20 juta. Jumlah korbannya ada 17 orang yang menyetor secara bergiliran,” sebut Yogi.

Dari para korban, ada tiga orang yang melapor ke Polresta Mataram. Hasilnya, polisi mengumpulkan barang bukti kerugian para korban dengan total Rp92 juta.

“Para korban ini dari berbagai daerah di NTB. Sengaja membuat get arisan di media sosial pribadinya,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram ini.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi Disidang Mulai 22 Januari

Saat diperiksa penyidik, BEY mengaku baru menjalani bisnis arisan fiktif online tersebut selama tiga bulan. Alasan dia menjalankan bisnis itu karena baru berpisah dengan suaminya.

Metode penyetoran, sebut BEY, bertahap. Pertama Rp2 juta, kedua Rp1,9 juta, dan ketiga Rp1,8 juta. “Jadi saat bulan keempat ditutup,” kelit perempuan berambut pirang ini.

Dia membantah telah menipu para korban. Uang senilai Rp92 juta itu diberikan kepada para anggota arisan lain yang tidak melakukan penyetoran.

“Jadi uang itu saya pakai ganti uang uang anggota get arisan yang lain karena banyak yang kabur. Tidak dipakai untuk apa-apa,” tepis janda berkulit putih ini.

Sebelumnya, perempuan asal Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, ditangkap polisi. Dia ditangkap usai membuka kelompok arisan online fiktif dengan menipu puluhan korban. BEY membuka arisan itu sekitar bulan Juli 2023 lalu.

Bethari Erna Yanti kata Yogi awalnya menawarkan arisan via WhatsApp kepada beberapa korban untuk ikut dalam arisan yang dibuat tersebut. (KHN)

Baca Juga: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Dituntut 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button