Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, membeberkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov NTB paruh waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi NTB, Yusron Hadi mengatakan, besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji honorer sebelumnya. Yaitu Rp2,5 juta.
Hal itu tertuang juga dalam surat edaran MenpanRB tanggal 14 Januari 2024, tentang penggajian tenaga PPPK paruh waktu.
“Standar gajinya Rp2,5 juta, tidak boleh turun. Namun bisa saja naik sesuai kemampuan daerah,” kata Yusron, kemarin.
Gaji tenaga PPPK paruh waktu ini, sambungnya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Anggarannya bersumber dari APBD.
“Mereka (PPPK paruh waktu, red) tidak memiliki tunjangan seperti PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah tenaga honorer Pemprov NTB masih sangat banyak, yaitu 10.756 orang. Jumlah tersebut termasuk tenaga guru.
Ribuan honorer tersebut, sudah mendaftar seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik gelombang I maupun gelombang II.
Pada gelombang I diikuti 6.507 tenaga honorer, yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara gelombang II, sebanyak 4.249 tenaga honorer non database.
Sedangkan pada tahun ini, Pemprov NTB hanya membuka 360 formasi untuk PPPK. Perbandingan yang jauh dengan jumlah honorernya.
Meski demikian, kata Yusron, pemerintah pusat sudah menyiapkan formula baru untuk mengatasi pelamar yang tidak lolos seleksi, yaitu menjadikan mereka sebagai pegawai PPPK paruh waktu.
“Tenaga honorer database dan non database BKN yang telah mendaftar seleksi PPPK tahap I dan II, pasti akan menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Yusron.
Yusron menegaskan, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tidak akan dipecat. Mereka akan menjadi tenaga PPPK paruh waktu, asalkan ikut seleksi PPPK tahap I dan II.
“Siapapun yang sudah masuk database BKN, mudahan sudah mendaftar. Kemudian non database salurannya seleksi PPPK gelombang II. Mereka berpeluang menjadi PPPK paruh waktu bagi yang tidak lulus,“ pungkas Yusron. (*)