Pemerintahan

Nasib Ratusan Tenaga Honorer Pemprov NTB, tak Bisa Ikut CPNS atau Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 285 tenaga honorer lingkup Pemprov NTB harus menerima kenyataan pahit. Lantaran harus berjibaku dengan ketatnya aturan.

Ratusan tenaga honorer tersebut, selain tidak bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka juga tidak bisa diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi menjelaskan, alasan ratusan honorer tersebut tidak bisa ikut seleksi. Karena masa kerjanya masih kurang dua tahun.

Hal itu berdasarkan syarat yang tercantum di portal SSCASN, setiap pelamar PPPK harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut.

“285 orang (tenaga honorer, red) sedang kita cari solusinya,” ujar Yusron, Selasa, 21 Januari 2025.

Berdasarkan hasil identifikasinya, 285 tenaga honorer Pemprov NTB tersebut tersebar di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sudah kita identifikasi, mereka tersebar di sembilan OPD. Ada yang honorer tenaga teknis dan juga guru,” jelas Yusron.

Mengatasi itu, kata Yusron, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK.

“Saat ini pemerintah pusat juga sedang melakukan koordinasi dengan seluruh daerah terkait persoalan tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, prosos seleksi PPPK gelombang II Pemprov NTB sudah mulai. Dalam hal ini, BKD resmi menutup pendaftaran PPPK tersebut pada Senin, 20 Januari 2025.

Yusron mengatakan, jumlah pelamar mencapai 4.249 orang. Tersebar di tiga formasi, yaitu guru, kesehatan, dan tenaga teknis.

“Pendaftaran PPPK gelombang II ini, khusus tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkasnya. (*)

Show More

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button