Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB Tahun 2024 senilai Rp160 miliar.
Nantinya, anggaran Pilgub tersebut akan dibagi dalam dua kategori yakni, Rp130 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp30 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB, Drs. Lalu Gita Ariadi mengatakan, besaran anggaran tersebut masih bersifat tentatif. Namun, terkait dengan item-item yang menjadi pembiayaannya sudah disepakati oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta KPU.
Baca Juga:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Dari Provinsi taksirannya sekitar Rp130-an miliar untuk KPU dan sekitar Rp30-an miliar untuk Bawaslu. Untuk item-itemnya sudah sepakat. Namun untuk angkanya yang belum,” kata Miq Gite, sapaan Sekda NTB, Kamis, 3 Agustus 2023.
Sedangkan untuk di kabupaten, kata Miq Gite, masih perlu didalami lagi dengan item yang disepakati sebelumnya. Akan segera lahirkan angka,” sambungnya.
Diketahui, ada 4 item yang akan dibiayai oleh pemerintah lewat cost sharing yang telah disiapkan, yakni penyediaan dana honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga pantarlih.