ADVERTORIAL

Brida NTB akan Gelar Riset Terkait Mesin Yang Dibutuhkan di KIHT Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Dalam rangka mendukung pengelolaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB akan menciptakan mesin yang paling relevan serta dibutuhkan.

Kepala Brida NTB, Dr. H. Amry Rakhman mengatakan, pihaknya segera melakukan riset terlebih untuk menentukan mengenai mesin yang paling dibutuhkan oleh petani dan buruh tembakau di Kawasan Industri Hasil Tembakau di Lombok Timur.

IKLAN

“Sebab, dari pengalaman kami, setiap KIHT memiliki karakteristik tersendiri, seperti penyediaan, proses pengolahan tembakau, atau justru di penyebaran hasil tembakau,” ujar Amry, Rabu, 9 November 2022.

Namun, sebelum melakukan riset, Brida NTB harus mencari tahu terlebih dahulu mengenai karakteristik pengelola KIHT di Lombok Timur.

“Kami akan segera lakukan riset. Semoga apa yang kami lakukan dapat bermanfaat,” tandas Amry.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

IKLAN

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button