Opini

Tragedi Santri di Lombok Tengah dan PR Besar Ruang Aman Pondok Pesantren

Oleh : Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum, Guru Besar FHISIP Unram

Tragedi yang menimpa tiga orang santri di Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu bukan sekadar peristiwa kriminal, melainkan pukulan bagi rasa aman di ruang pendidikan berasrama. Kekerasan ekstrem berupa pembakaran ini menyisakan pertanyaan yang tak boleh dibiarkan berlalu yakni mengapa tempat yang seharusnya membentuk karakter justru dapat menjadi lokasi kekerasan yang begitu brutal?

Di tengah kecemasan masyarakat, langkah Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja yang memastikan penyidikan Polres Lombok Tengah bergerak cepat dan terukur menuju penetapan tersangka patut diapresiasi. Dalam kasus yang menyangkut anak, transparansi bukan sekadar kebutuhan komunikasi publik, melainkan bagian dari keadilan. Keterbukaan proses yang proporsional akan mengurangi spekulasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menegaskan pesan bahwa kekerasan terhadap santri adalah kejahatan serius yang harus dipertanggungjawabkan.

IKLAN

Namun, publik perlu mengingat satu hal penting yaitu keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan penghukuman pelaku. Korban dan keluarganya menanggung luka berlapis mulai fisik, psikologis, hingga sosial yang dampaknya panjang. Karena itu, komitmen mengawal hak restitusi atau ganti rugi bagi korban harus benar-benar ditunaikan sampai tuntas. Restitusi memang tidak akan pernah mengganti trauma dan rasa aman yang hilang, tetapi dapat menjadi instrumen pemulihan guna membantu biaya perawatan, pendampingan psikologis, kebutuhan sekolah, hingga dukungan hidup yang terganggu akibat peristiwa ini.

Dari sisi pendidikan, langkah Kanwil Kementerian Agama NTB yang memfasilitasi kelanjutan sekolah korban serta menyiapkan beasiswa perlu didukung. Memindahkan korban dari lingkungan yang memicu trauma merupakan langkah mitigasi yang masuk akal agar proses pemulihan mental berjalan seiring dengan keberlanjutan pendidikan. Negara tidak boleh membiarkan korban mengalami β€œhukuman kedua” yakni tertinggal pelajaran dan kehilangan masa depan karena kekerasan yang bukan kesalahan mereka.

Meski penanganan pascakejadian mulai terlihat pekerjaan rumah terbesar sesungguhnya ada pada pencegahan. Imbauan agar pengelola pesantren memperkuat pengawasan harus diterjemahkan menjadi standar yang jelas, terukur, dan bisa dievaluasi. Reformasi minimal mencakup SOP pencegahan perundungan dan kekerasan, mekanisme deteksi dini konflik antar santri, penguatan peran musyrif/musyrifah dengan jadwal pengawasan tegas, serta kanal pelaporan aman yang melindungi santri dari intimidasi. Kolaborasi berkala dengan Kemenag, psikolog anak, dan lembaga perlindungan anak juga perlu menjadi kebiasaan, bukan sekadar reaksi setelah insiden.

IKLAN

Tragedi Lombok Tengah harus menjadi titik balik. Publik berhak menuntut proses hukum yang terang dan akuntabel karena korban berhak atas pemulihan yang nyata dan pesantren berhak dibantu untuk berbenah melalui standar keselamatan yang tegas. Jika perhatian berhenti setelah tersangka ditetapkan, maka kita sedang membuka pintu bagi tragedi serupa terulang. NTB harus membuktikan bahwa pondok pesantren adalah tempat paling aman untuk tumbuh, bukan tempat di mana rasa aman direnggut. (*)

Artikel Terkait