Dilaporkan ke KPK Bersama Perkim Loteng, ITDC: Kami Kooperatif dan Tak Kelola Anggaran
Mataram (NTBsatu) – PT. Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapornya adalah Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII), bersama Indonesia Corruption Watch (ICW).
KPPII menyerahkan laporan itu pada Senin, 22 Juni 2026 melalui bidang Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan telah memperoleh nomor registrasi.
Kuasa hukum warga terdampak dari LSBH NTB, Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan pelaksanaan program Mandalika Urban Tourism Infrastructure Project (MUTIP). Program ini didanai Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Anggarannya sebesar USD 248,8 juta atau sekitar Rp3,77 triliun pada tahun 2018.
Program tersebut, katanya, sebagai bagian dari perlindungan terhadap warga terdampak penggusuran. Lokasinya di Dusun Ebunut dan Dusun Ujung melalui Rencana Aksi Pemukiman (RAP) yang disusun PT ITDC bersama AIIB.
Menurut Hasan, dalam dokumen RAP terdapat alokasi anggaran sekitar Rp19 miliar untuk memenuhi tiga hak utama warga terdampak. Yakni dana pemindahan, penyediaan rumah permanen atau pemukiman kembali, serta pemulihan mata pencaharian warga.
“Selain itu, PT ITDC juga memiliki kewajiban melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kondisi sosial warga selama proses pemindahan,” ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, pembangunan rumah pemukiman kembali yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT ITDC justru pelaksanaannya oleh Dinas Perkim Lombok Tengah.
Ia menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan tanah. Karena hingga saat ini, rumah yang warga tempati masih tercatat sebagai aset Pemkab Lombok Tengah. Bukan menjadi milik warga terdampak.
Hasan juga mengungkapkan adanya perbedaan antara rencana dan realisasi pembangunan rumah. Dalam dokumen RAP, pembangunan rumah pemukiman dalam bentuk rumah tapak dua lantai. Namun kenyataannya, rumah yang dibangun hanya berupa rumah satu lantai tipe 36.
“Kondisi ini mengindikasikan PT ITDC tidak melaksanakan pembangunan rumah pemukiman kembali sebagaimana direncanakan. Padahal anggaran mencapai Rp15 miliar,” tegasnya.
Laporkan Dinas Perkim Lombok Tengah
Selain PT ITDC, KPPII juga melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Perkim Lombok Tengah. Laporan itu terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,8 miliar kepada 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika.
Ia menyebut, setiap KKTP memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp15 juta. Penyalurannya melalui Bank NTB Syariah.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap 24 KKTP, para penerima mengaku tidak mengetahui namanya tercantum sebagai penerima bantuan. “Mereka juga tidak pernah menerima dana tersebut. Berdasarkan pola pendistribusian yang kami temukan, kami menduga seluruh 120 KK yang tercatat sebagai penerima bantuan tidak pernah menerima dana tersebut,” beber Hasan.
Dasar dua temuan tersebut, KPPII menyerahkan dua laporan terpisah ke KPK. Masing-masing terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ITDC dan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah.
Tanggapan ITDC
Terpisah, PT ITDC menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, menyatakan pihaknya akan kooperatif apabila pihak terkait membutuhkan keterangan dalam proses penanganan laporan tersebut.
Namun menurutnya, Program Pemukiman Kembali merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pihak. Sebagai bagian dari penanganan dampak sosial pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Program tersebut bertujuan memastikan masyarakat terdampak pembangunan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman.
Menanggapi tudingan yang berkembang, ITDC menegaskan tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat. Termasuk pemberian kompensasi kepada masyarakat, maupun pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali.
“Karena itu, perusahaan pelat merah tersebut menyatakan tidak pernah melakukan pembayaran, penyaluran, ataupun pengelolaan dana kompensasi dalam program tersebut, kata Gusti Ngurah dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, keterlibatannya dalam program relokasi hanya sebatas mendukung proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak.
Salah satu bentuk dukungan itu adalah penyediaan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 2019. Tujuannya untuk lokasi relokasi sementara warga terdampak pengembangan kawasan Mandalika hingga lokasi relokasi permanen di Desa Ngolang siap digunakan.
“Selain penyediaan lahan, ITDC juga membantu penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas. Guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi relokasi,” ungkapnya.
Perusahaan juga menegaskan seluruh kegiatan usaha mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjunjung transparansi dan akuntabilitas. (*)




