Kejari Lombok Timur Musnahkan 111,8 Gram Sabu hingga 373 Kosmetik Ilegal
Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pemusnahan itu mencakup berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika, kosmetik ilegal, pakaian, telepon seluler, hingga barang yang berkaitan dengan perkara ketertiban umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyebut, pihaknya memusnahkan 111,823 gram sabu dan 3,27 gram ganja dalam kegiatan tersebut.
Selain narkotika, Kejari Lombok Timur juga memusnahkan 373 barang bukti kosmetik ilegal. Produk tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Untuk narkoba jenis sabu itu 111,823 gram, kemudian ganja 3,27 gram. Kosmetik ilegal ada 373 barang bukti,” ujarnya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Angka tersebut menjadi bagian dari keseluruhan barang bukti yang Kejari Lombok Timur musnahkan.
Fitria menyebut, terdapat 26 perkara yang menghasilkan barang bukti berupa baju, celana, sarung dan sejumlah barang lainnya.
“Untuk perkara ketertiban umum itu ada kayu, kabel dan sebagainya. Itu saja yang kami musnahkan untuk hari ini,” ujarnya.
Dalam pemusnahan itu, petugas juga menemukan barang bukti yang cukup unik. Salah satunya berupa lampu yang digunakan pelaku sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu.
“Lampu itu sebagai tempat mereka untuk menyimpan narkotika jenis sabu. Makanya kita musnahkan seperti itu,” kata Fitria.
Selain barang bukti narkotika dan kosmetik, pemusnahan juga menyasar telepon seluler serta pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kejari Lombok Timur kemudian memusnahkan seluruh barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan.
Fitria juga menyoroti peredaran kosmetik tanpa izin BPOM. Ia meminta masyarakat tidak hanya mempertimbangkan hasil penggunaan kosmetik, tetapi juga memastikan keamanan produk sebelum membeli.
Menurutnya, masyarakat perlu mengecek nomor registrasi BPOM pada produk skincare maupun kosmetik.
Langkah tersebut penting untuk memastikan produk yang digunakan memenuhi ketentuan keamanan.
“Kalau untuk beli skincare harus dicek dulu BPOM-nya supaya nanti benar-benar aman untuk kulit,” ujarnya.
Libatkan Siswa SMA
Kejari Lombok Timur juga mengajak siswa SMA Negeri 2 Selong mengikuti kegiatan tersebut. Para siswa mendapat edukasi mengenai jenis narkotika, cara penyalahgunaan, serta dampaknya terhadap tubuh.
Seorang siswi yang mengikuti kegiatan, Firly mengaku,mendapat pengetahuan baru mengenai bahaya narkotika dan kosmetik ilegal.
Ia juga menilai, penggunaan kosmetik tanpa izin masih menjadi persoalan di kalangan remaja.
Firly menyebut, sebagian remaja memilihproduk ilegal karena tergiur hasil cepat, terutama untuk mendapatkan kulit lebih putih.
Padahal, penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya dapat berdampak terhadap kondisi kulit dalam jangka panjang.
Kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing, baik secara langsung maupun melalui media sosial. (*)




