Lombok TimurPemerintahan

Bupati H. Iron Janji Kembalikan Lahan PT SKE yang Lepas HGU ke Rakyat

Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin atau H. Iron menegaskan komitmennya untuk mengembalikan lahan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang telah lepas dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini berlangsung di Sembalun.

H. Iron mengatakan, pemerintah tidak ingin mengambil alih lahan yang nantinya tersedia setelah proses pelepasan HGU. Ia justru mendorong agar lahan tersebut kembali kepada masyarakat yang selama ini menggarap dan memanfaatkannya.

IKLAN

“Tidak perlu pemerintah dapat. Kembalikan ke rakyat semuanya,” tegas H. Iron, Rabu, 12 Agustus 2016.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membahas penyelesaian persoalan lahan PT SKE bersama sejumlah masyarakat dan pihak terkait.

Pemerintah kini menaruh perhatian pada status lahan, data penggarap, serta mekanisme pembagian lahan yang telah keluar dari HGU. Berdasarkan data awal, sekitar 806 kepala keluarga (KK) tercatat menggarap lahan PT SKE di Sembalun.

H. Iron menyebut, masyarakat mengaku telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Kondisi itu kemudian memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah memberikan kepastian atas lahan yang mereka garap. Warga ingin menempati lahan secara permanen dan memperoleh legalitas berupa sertifikat.

“Mereka ingin menempati secara permanen dan mendapatkan sertifikat,” ujarnya.

Dalam proses penyelesaian, pemerintah akan melakukan pendataan ulang terhadap para penggarap. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan siapa saja yang berhak memperoleh lahan yang telah keluar dari HGU.

H. Iron menyebut, sekitar 120 hektare lahan telah keluar dari HGU berdasarkan data yang dibahas bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara lahan lainnya masih tercatat dalam HGU PT SKE.

“Yang 120 hektare dulu, yang sudah dikeluarkan dari HGU oleh BPN,” katanya.

Pemerintah, lanjut H. Iron, akan memastikan pembagian lahan berlangsung secara adil. Ia menyadari, pembagian lahan dapat memunculkan persoalan baru, jika pemerintah tidak memiliki data yang jelas.

Karena itu, pemerintah akan turun ke lapangan untuk mencocokkan data penggarap dengan kondisi lahan.

Pemerintah juga akan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai lahan yang masuk dalam proses penyelesaian.

Ingin Berikan Kepastian Hukum

H. Iron menegaskan, penyelesaian konflik lahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, agar mereka memiliki dasar kepemilikan yang jelas.

“Tujuan kita membantu masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat, untuk legalitas masyarakat agar masyarakat betul-betul memiliki alas kepemilikannya,” jelasnya.

Selain persoalan data dan legalitas, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk membantu proses administrasi pertanahan.

H. Iron menyebut, BPN telah menyampaikan kebutuhan biaya operasional untuk mendukung proses tersebut.

Besaran kebutuhan anggaran yang disampaikan BPN mencapai sekitar Rp100 juta hingga Rp130 juta. Pemerintah, kata H. Iron, siap membantu biaya tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat.

Di sisi lain, H. Iron mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil langkah sepihak dalam mengelola atau membuka lahan yang statusnya masih menjadi persoalan.

Ia meminta masyarakat berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum mengambil tindakan.

“Jangan sampai salah langkah. Tanya ke Kejaksaan, boleh tidak saya melakukan ini,” pungkasnya.

Pemerintah Lotim berharap proses pendataan dan penataan lahan dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik PT SKE di Sembalun.

H. Iron menegaskan, pemerintah akan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam proses tersebut, terutama dalam memberikan kepastian legalitas dan pemanfaatan lahan yang telah lepas dari HGU. (*)

Artikel Terkait