Dishub Lombok Tengah Tegaskan Odong-odong Tak Berizin dan Dilarang Masuk Jalur Trayek Umum
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah, buka suara menyusul insiden cekcok antara sopir angkutan umum dan odong-odong di Desa Jago, Kecamatan Praya, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Setelah peristiwa tersebut, Dinas Perhubungan Lombok Tengah menegaskan, kendaraan odong-odong tidak memiliki izin operasional resmi. Serta, melarang keras mengambil penumpang di trayek aktif angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Lalu Baehaqi menegaskan, odong-odong sama sekali tidak memiliki izin operasional.
“Tidak ada izin operasional yang kami terbitkan. Untuk trayeknya pun tidak ada,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 21 Mei 2026.
Duduk Perkara Insiden di Desa Jago
Sebelumnya, keributan sempat terjadi karena aksi protes sopir angkutan umum yang merasa lahan pencahariannya mulai terancam.
Kendaraan odong-odong terlihat hendak menjemput rombongan anak sekolah di SDN Desa Jago, Kecamatan Praya. Dengan rute perjalanan jarak jauh menuju kawasan Kuta Mandalika.
Merasa kesal karena zonanya terganggu dengan kendaraan non trayek, sopir angkutan umum setempat nekat mencabut kunci odong-odong secara paksa.
Situasi semakin memanas dan menarik perhatian warga sekitar setelah munculnya ancaman pembakaran kendaraan, jika odong-odong tetap kekeh beroperasi di luar jalur wisata.
Setelah perdebatan panas, kendaraan odong-odong akhirnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas.
Proteksi Angkutan Resmi dan Rutin
Menjawab keluhan dari sopir angkutan umum resmi yang taat membayar retribusi daerah, Baehaqi menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja transportasi yang legal.
Ia memastikan akan memperketat pengawasan di lapangan, agar kendaraan non trayek tidak lagi merambah zona penjemputan umum, seperti di area sekolah.
Sehingga untuk mengantisipasi gesekan fisik serupa, Baehaqi mengklaim sudah membangun sinergi lintas sektoral. “Kami bersama pihak kepolisian dan Samsat rutin mengadakan operasi dan pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Sedangkan untuk penggunaan odong-odong pada rute antar kecamatan yang cukup jauh, seperti Praya menuju Kuta Mandalika, memiliki risiko yang tinggi.
Baehaqi membeberkan fakta kendaraan, seperti odong-odong dan yang serupa, sama sekali tidak memenuhi standar keselamatan transportasi publik.
Hingga saat ini, Baehaqi menegaskan, tidak ada satupun kendaraan odong-odong di Lombok Tengah yang pernah melalui proses uji berkala (ramp check). Sehingga, tidak laik jalan untuk mengangkut penumpang jarak jauh.
“Odong-odong tidak ada yang pernah melakukan pengujian kendaraan,” tegasnya.
Mediasi dan Pembatasan Operasional
Setelah insiden ketegangan itu, Dinas Perhubungan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Lombok Tengah dan melibatkan kedua belah pihak.
Setelah pertemuan tersebut, pemerintah memberikan batasan tegas mengenai ruang gerak kendaraan serupa odong-odong. Agar tidak menarik penumpang di jalan raya atau rute domestik warga.
“Saya harap (odong-odong) tidak melakukan perjalanan jauh. Cukup beroperasi di tempat-tempat wisata saja,” tutupnya. (Inda)




