NIP Tak Kunjung Terbit, Pemkab Lobar Berhentikan 31 PPPK Paruh Waktu
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) memutuskan menghentikan 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang gagal memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pemkab mengambil langkah tersebut setelah menemukan ketidaksesuaian data para peserta dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk melanjutkan proses pengangkatan karena sistem BKN tidak lagi membuka perbaikan data.
“Totalnya 31 orang yang tidak bisa keluar NIP-nya dan tidak ada jalan lain. Karena itu mereka harus berhenti. Permasalahannya ada pada data yang salah saat penginputan dulu,” ujarnya, Minggu, 7 Juni 2026.
LAZ menjelaskan, kesalahan tersebut terjadi jauh sebelum proses pengangkatan PPPK berlangsung. Saat itu, operator memasukkan sejumlah data yang tidak sesuai dengan dokumen asli peserta.
Ia mencontohkan, ada peserta yang sebenarnya hanya memiliki ijazah SMA, tetapi sistem mencatatnya sebagai lulusan Diploma III. Saat proses verifikasi PPPK meminta ijazah D3 sesuai data yang tersimpan, peserta tidak mampu membuktikannya.
“Ada yang di database tercatat D3, padahal ijazah aslinya SMA. Ada juga yang di database tertulis S1, tetapi yang bersangkutan hanya memiliki ijazah D3. Ketika diverifikasi tentu tidak cocok,” jelasnya.
Temukan Ketidaksesuaian Formasi
Selain persoalan ijazah, Pemkab juga menemukan ketidaksesuaian formasi pada sejumlah tenaga guru. Dari 31 peserta yang bermasalah, sebanyak 11 orang merupakan guru yang tidak sesuai dengan formasi yang tersedia dalam sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Misalnya ada guru bidang studi tertentu di SD. Padahal dalam sistem SD hanya mengenal guru kelas, guru agama, dan guru olahraga. Karena formasinya tidak tersedia, sistem tidak bisa memproses NIP mereka,” katanya.
Sementara itu, 20 peserta lainnya terkendala karena ijazah yang mereka unggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi yang mereka pilih.
Menurut LAZ, Pemkab telah berupaya mencari berbagai solusi, termasuk berkoordinasi dengan BKN. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena database yang menjadi dasar verifikasi sudah terkunci.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tapi BKN sudah menutup ruang perbaikan data. Mereka harus mengikuti data yang tersimpan di database. Kalau datanya tidak sinkron, prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Ia juga menilai, mempertahankan para PPPK tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membayar mereka tanpa NIP dan surat keputusan pengangkatan.
“Kalau mereka tetap bekerja, lalu pemerintah membayar, dasar hukumnya apa? SK-nya saja tidak ada. Justru kasihan kalau mereka terus mengabdi tetapi statusnya tidak jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni menyebut, puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar yang mengalami kendala administratif akibat kekeliruan remapping data dan masih menunggu verifikasi BKN.
“Ada yang kekeliruan remapping itu ya, kita sudah bersurat resmi ke BKN. Nah sekarang prosesnya sedang diverifikasi di BKN,” kata Mustika pada April 2026 lalu.
Namun hasil koordinasi lanjutan menunjukkan 31 peserta tidak dapat melanjutkan proses pengangkatan. Karena ketidaksesuaian data yang tersimpan dalam database nasional.
Dengan keputusan tersebut, Pemkab Lobar memastikan hanya peserta yang memenuhi syarat administrasi dan sesuai dengan data BKN yang dapat melanjutkan proses pengangkatan PPPK. (*)




