Dinsos Kota Bima Proses 240 Pengajuan Reaktivasi Penerima Bansos
Kota Bima (NTBSatu) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima mencatat sebanyak 240 total pengajuan reaktivasi Bantuan Sosial (Bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sempat terdeteksi terlibat aktivitas judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Bima, mekanisme reaktivasi bansos ini terbagi menjadi dua skema utama. Yaitu Sanggah Judi Online dengan total 115 pengajuan dan Stop Judi Online (Tobat) sebanyak 125 pengajuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Rusdhan menjelaskan, tindak lanjut dan syarat pengaktifan kembali bansos KPM sangat bergantung pada kategori kasus yang penerima manfaat hadapi.
“Untuk kasus Sanggah Judi, KPM dan seluruh anggota keluarga dalam satu KK sama sekali tidak bermain judi online. Deteksi PPATK terjadi karena NIK salah satu anggota keluarga oleh orang lain curi atau pergunakan. Kasus ini bisa segera kami usulkan reaktivasinya ke pusat melalui surat resmi daerah,” kata Rusdhan.
Prosedur Berbeda bagi Kategori Tobat Judi Online
Sementara itu, prosedur berbeda berlaku ketat bagi penerima manfaat yang masuk dalam kategori Tobat Judi Online.
Rusdhan menegaskan, penerima manfaat yang terbukti pernah terlibat aktivitas judi online harus memenuhi sejumlah kewajiban administratif. Selain itu, mereka juga harus melewati masa pemantauan ketat sebelum bansos dapat cair kembali.
“Bagi warga yang betul-betul pernah terlibat dan ingin bertobat, pelaku wajib membuat surat pernyataan berhenti judi online. Kemudian harus ada lampiran bukti nonaktif rekening judi sebagai bukti. Pemerintah pusat akan mengontrol seluruh aktivitas rekening tersebut sampai benar-benar bersih,” tegas Rusdhan.
Ia menambahkan, meskipun Dinas Sosial daerah telah mengirimkan surat usulan reaktivasi, pemerintah pusat tetap memegang kendali penuh dalam mengevaluasi rekening KPM. Reaktivasi baru dapat pusat setujui selama tingkat kesejahteraan atau desil KPM masih memenuhi syarat penerima bansos.
Dari total 240 pengajuan judi online di Kota Bima, sebanyak 93 pengajuan telah mendapat persetujuan dari Pusdatin, 20 pengajuan masih dalam proses, Sementara, dua pengajuan ditolak dan sebanyak 125 pengajuan status Stop Judi saat ini sedang menunggu verifikasi dari PPATK. (*)




