Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menyoroti lemahnya pengawasan rumah kos di Kota Mataram, menyusul belum terungkapnya kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), NDR.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet menyebut, lambannya pengungkapan kasus tersebut berpotensi memicu spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai dugaan.
“Saya kira polisi pasti bisa. Apa alasannya sehingga belum cepat terungkap? Jangan sampai menjadi pertanyaan dan tuduhan di masyarakat,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 8 Juli 2026.
Made menegaskan, apabila tidak ada informasi yang memadai, masyarakat bisa saja menilai ada sesuatu yang sengaja aparat tutup-tutupi. “Kalau memang tidak ada yang perlu kita tutupi, ya buka saja. Siapa pun pelakunya harus segera proses,” katanya.
Pernyataan itu muncul setelah kasus kematian NDR memasuki lebih dari satu bulan penyidikan. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka meski telah memeriksa belasan saksi, mengerahkan anjing pelacak K-9, dan menunggu hasil laboratorium forensik.
Sebelumnya, polisi juga mengakui mengalami kendala karena minimnya rekaman CCTV di sekitar lokasi kos korban. Belakangan, dua kamera pengawas di ujung gang menjadi harapan baru untuk mengungkap jalur keluar pelaku.
Soroti Pengawasan Rumah Kos
Menurut Made, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap pengawasan rumah kos di Kota Mataram. Ia menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum memiliki sistem pengawasan yang memadai, padahal rumah kos terus bertambah dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“Rumah kos sekarang semakin banyak. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota untuk menertibkannya,” ujarnya.
Ia mendorong Pemkot Mataram menyusun aturan yang lebih ketat mengenai standar operasional rumah kos. Menurutnya, setiap rumah kos semestinya memiliki persyaratan minimal untuk menunjang keamanan penghuni.
“Kalau memang perlu, harus ada CCTV dan kelengkapan lainnya. Semua kembali kepada aturan yang jelas,” katanya.
Made juga mengusulkan setiap tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam wajib melapor dengan identitas resmi. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan proses penelusuran apabila terjadi tindak pidana.
“Kalau ada aturan seperti itu, ketika terjadi masalah akan lebih mudah ditelusuri. Tidak menjadi misteri seperti sekarang,” ujarnya.
Desak Pemkot Perketat Regulasi
Selain fasilitas keamanan, Made meminta Pemkot Mataram memperketat pengawasan administrasi rumah kos. Ia menilai rumah kos tidak cukup hanya menjadi objek pajak daerah, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan bagi masyarakat.
“Kalau sudah ada aturan dan dilanggar, tinggal berikan sanksi kepada pemiliknya,” tegasnya.
Menurut Made, Kota Mataram sebagai pusat pendidikan dan aktivitas ekonomi memiliki mobilitas penghuni kos yang sangat tinggi. Karena itu, regulasi yang jelas ia nilai penting untuk mencegah persoalan serupa terulang.
“Komisi V mendorong aturan rumah kos diperketat. Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya.
Sementara itu, penyidik Polresta Mataram masih melanjutkan penyidikan kasus kematian NDR. Polisi sebelumnya menyatakan status perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
Hingga kini, hasil laboratorium forensik masih menjadi salah satu bukti yang masyarakat tunggu untuk mengungkap pelaku. (*)




