Mataram (NTB Satu) – Tersangka korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah melawan.
Dua dari tiga tersangka resmi mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Dilansir dari laman SIPP PN Praya, dua tersangka yang mengajukan praperadilan adalah SM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan selaku konsultan tekhnik pembangunan jalan, MNR.
Baca Juga:
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
- Maudy Ayunda Kerasukan di Foto Perdana Film “Para Perasuk”
- Wamen Ekraf dan Gekrafs Bahas Pengembangan Ekonomi Kreatif di NTB
- Penyebab Bitcoin Tembus US$103.000
Praperadilan keduanya tercatat dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pya dengan nomor surat 02. Pihak yang menjadi termohon ialah Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Sementara, tersangka FS yang juga Direktur PT Indomnie Utama, rencananya turut akan mengajukan hal serupa dengan dua tersangka lainnya.
“Besok Jumat kami akan ajukan praperadilan,” kata penasihat hukum FS, Gilang Hadi Pratama kepada NTB Satu, Rabu 14 Juni 2023.