Lombok Tengah

Melawan! Tersangka Dugaan Korupsi Proyek TWA Gunung Tunak ajukan Praperadilan

Pihaknya menempuh praperadilan karena menemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya, terkait penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 8 Juni 2023 yang diterima dari Kejari Lombok Tengah.

Sedangkan sprint penyidikan pertama pada 24 Mei 2022.

Menurutnya, SPDP diberikan kepada seseorang sebelum menyandang status tersangka. Karena administrasi itulah dirinya mengajukan praperadilan. “Masalah administrasi saja,” ucap Gilang.

Selain itu, sambung Gilang, dirinya mengklaim SPDP yang diterimanya dari Kejari Lombok Tengah berbeda. Yakni, SPDP pertama terkait tindak pidana korupsi, sedangkan yang terakhir soal penyimpangan pada proyek jalan TWA Gunung Tunak.

Baca Juga:

“Yang pertama dan terakhir berbeda,” katanya.

IKLAN

Gilang menjelaskan, ketika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, saat sprint dik-nya keluar, tersangka wajib menerima SPDP. Namun, FS mengaku tidak menerimanya. FS hanya menerima surat panggilan sebagai saksi.

Hal itu dibuktikan sprint dik keluar pada tanggal 24 Mei tahun 2022. Sementara pihaknya menerima SPDP pada 8 Juni 2023.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button