AdvertorialSumbawa

Krisis Energi Mengintai, Pemkab Sumbawa Wajibkan ASN Hemat BBM dan Bersepeda

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi mengeluarkan surat edaran penghematan bahan bakar minyak (BBM) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian pasokan energi global.

Bupati Sumbawa, H.Syarafuddin Jarot, menegaskan kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas energi hingga ke daerah, sehingga diperlukan langkah konkret dan disiplin di lingkungan pemerintahan.

“Langkah ini kita ambil sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi kondisi global yang tidak menentu, khususnya terkait pasokan energi,” tegas Bupati Jarot, Selasa 31 Maret 2026.

IKLAN

Melalui Surat Edaran Nomor 100.341.287/Ekon-SDA/III/2026, pemerintah menginstruksikan ASN untuk mulai mengubah pola mobilitas, salah satunya dengan menggunakan sepeda bagi yang memiliki jarak tempuh memungkinkan.

“Kami mengimbau ASN untuk menggunakan sepeda ke kantor, selain menghemat BBM juga mendorong pola hidup sehat,” ujarnya.

Selain itu, ASN juga diminta untuk lebih selektif dalam penggunaan kendaraan, termasuk beralih ke moda transportasi yang lebih hemat bahan bakar.

IKLAN

“Penggunaan kendaraan bermotor harus lebih efisien, jika memungkinkan gunakan kendaraan yang lebih hemat BBM seperti sepeda motor,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan tugas dinas, penggunaan kendaraan secara bersama-sama juga menjadi penekanan penting untuk menekan konsumsi BBM.

“Jika ada tugas dengan tujuan yang sama, gunakan kendaraan dinas secara bersama agar lebih hemat dan efisien,” katanya.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas turut diperketat guna menghindari penyalahgunaan di luar kepentingan dinas.

“Kendaraan dinas harus digunakan secara tepat dan disimpan di tempat yang aman, tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan,” tambahnya.

Ia juga menekankan peran pimpinan perangkat daerah dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.

“Kepala perangkat daerah wajib melakukan pengawasan agar kebijakan ini benar-benar dilaksanakan secara disiplin,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi penggunaan energi, tetapi juga membangun budaya hemat, disiplin, serta kesadaran kolektif dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. (*)

Artikel Terkait

Back to top button