Nasional

Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Nikel hingga Emas, Formulasi Baru Disiapkan

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memutuskan, menunda rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang sebelumnya ia siapkan untuk menaikkan tarif royalti sejumlah komoditas mineral.

Bahlil menjelaskan, besaran tarif royalti yang sempat pihaknya publikasikan merupakan angka awal hasil kajian internal pemerintah. Menurutnya, proses konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi baru sebelum menjadi keputusan resmi.

Ia mengatakan, keputusan menunda kenaikan tarif royalti setelah pemerintah menerima berbagai masukan dan tanggapan dari pelaku usaha pertambangan. Namun, hingga kini pemerintah belum menentukan sampai kapan penundaan tersebut akan berlangsung.

IKLAN

“Selama beberapa hari ini feedback-nya (masukannya, red) sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil, mengutip Bloomberg Technoz, Senin, 11 Mei 2026.

Bahlil menegaskan, pemerintah akan menyusun formulasi tarif royalti yang dapat memberikan keuntungan bagi negara. Sekaligus, tetap menjaga keberlangsungan usaha para pelaku industri tambang.

“Maka ini saya pikir saya akan pending (tunda, red) untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana melakukan penyesuaian jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah komoditas mineral. Di antaranya, tembaga, emas, perak, nikel, dan timah.

Dalam materi konsultasi publik revisi PP 19/2025, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral, penambahan jenis dan tarif iuran baru, serta perubahan skema royalti untuk mineral ikutan. (*)

Artikel Terkait

Back to top button