Kota Bima (NTBSatu) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tercatat menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Pilkada 2024 akan memilih gubernur di 37 provinsi dan 508 kabupaten atau wali kota.
Sebagai catatan, dari 37 provinsi tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak termasuk dalam daftar provinsi yang ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024 ini. Sebab, memiliki mekanisme pemilihan kepala daerah berbeda.
Sama halnya dengan Kabupaten atau Kota Jakarta juga tidak termasuk dalam wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Karena memiliki mekanisme pengangkatan kepala daerah oleh gubernur atas pertimbangan DPRD.
Berdasarkan tahapan pelaksanaannya, Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih 37 gubernur dan 508 bupati atau wali kota.
Selama ini Pilkada tidak diselenggarakan secara serentak. Bahkan, Pilkada 2020 yang juga serentak hanya dilakukan di beberapa wilayah. Ketika itu hanya menggelar pemilihan sembilan gubernur dan 261 bupati/wali kota.
Berita Terkini:
- Satu Keluarga Terlibat Kecelakaan Maut di Dompu, Dua Orang Tewas
- Walhi Beberkan Kejahatan Lingkungan Hidup di NTB: Kerusakan Alam, Korupsi, dan Ketidakadilan
- Viral Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Edarkan Narkoba, Somasi Narkoba NTB Minta APH Libatkan Masyarakat Mencari Fakta
- KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Shelter Tsunami Lombok Utara
- Walhi NTB Bakal Gugat Pemerintah atas Kerusakan Lingkungan di Sekotong dan Gili Meno
Berikut daftar jumlah kepala daerah yang dipilih pada Pilkada 2015-2024 dikutip dari katadata.co.id:
- Pilkada 2015 memilih delapan gubernur dan 196 bupati atau wali kota.
- Pilkada 2017 memilih tujuh gubernur dan 94 bupati atau wali kota.
- Pilkada 2018 memilih 17 gubernur dan 154 bupati atau wali kota.
- Pilkada 2020 memilih sembilan gubernur dan 261 bupati atau wali kota.
- Pilkada 2024 memilih 37 gubernur dan 508 bupati atau wali kota.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan Pilkada 2024 ini tertuang dalam Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang memang menargetkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024.
Sehingga beberapa kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun-tahun sebelumnya digantikan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah. (MYM)