Mataram (NTBSatu) – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB, Dr. H. Falahuddin, M.Ag., turut berkomentar mengenai izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada Muhammadiyah oleh pemerintah.
Pemberian izin pengelolaan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Muhammadiyah untuk mengelola tambang tertuang di pasal 83A PP 25/2024. Sehingga, ormas keagamaan kini bisa memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat 1.
Falahuddin mengatakan, mengenal hal tersebut masih terus menjadi bahasan di tingkat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Dari penjelasan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, masih akan mengkaji dulu dari berbagai aspek dan sudut pandang secara komprehensif. Sehingga sampai saat ini, belum ada keputusan apakah akan menolak atau menerima pemberian tersebut,” ungkapnya kepada NTBSatu, Selasa, 11 Juni 2024.
Berita Terkini:
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
Keputusan menolak atau tidaknya itu secara penuh berada di tangan PP Muhammadiyah untuk bersikap.
“Kami di Pimpinan Wilayah hanya membantu untuk melakukan kajian yang diminta dan itu juga sudah kami mulai eksekusi secara bertahap,” jelas Falahuddin.
Meskipun belum ada keputusan apakah akan menolak atau tidak, pihaknya menegaskan akan tegak lurus terhadap sikap yang diambil PP Muhammadiyah nanti.
“Kami tegak lurus ikut keputusan PP,” pungkas Falahuddin. (JEF)