Lombok Barat

Izin Tambang PT. Indotan Lombok Barat Dicabut, Pemerintah Beberkan Alasannya

Mataram (NTB Satu) – Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

IKLAN

Dari 180 perusahaan, PT. Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat adalah salah satu perushaan tambang mineral yang dicabut izinnya oleh pemerintah.

Ditanya terkait itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi baik dari PT. ILBB, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun pemerintah pusat.

“Pak Kadis belum menyampaikan apa-apa yang harus kita kerjakan,” kata Koordinator PTSP di DPMPTSP NTB, Drs. H. Azhar, MM, kepada ntbsatu.com di ruang kerjanya, Jum’at, 18 Februari 2022.

Menurut Azhar, dia akan melihat kondisi di lapangan setelah ada koordinasi. Pihaknya juga akan mempelajari krnologi terkait pencabutan izin perusahaan tersebut.

IKLAN

“Aktivitasnya kita tidak ada kewenangan mengawasi. Kita kewenangannya hanya administrasi perizinan. Kita di area hilir,” ucapnya.

Ditambahkan Koordinator PTSP, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kewenangan soal izin pertambangan saat ini dialihkan semua ke pemerintah pusat.

“Kita melakukan peninjauan di lapangan nanti ketika ada SK pencabutan yang kita terima. Mestinya siaran pers ini ditindaklanjuti dengan SK pencabutan masing-masing,” jelasnya.

“Kami kan harusnya diberikan tembusan kalau memang pemerintah pusat masih menganggap daerah itu ada. Kita terima SK-nya dulu baru koordinasi dengan ESDM,” tambah Azhar.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas tersebut diketuai langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022 lalu.

“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” katanya dalam keterangan tertulis.

“Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam menambahkan.

180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari Satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut.

Termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu, juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (DAA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button