Bukan Tragedi Hubungan, Melainkan Penyiksaan yang Sistematis: Membaca Kasus Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Kejahatan Berbasis Dominasi
Oleh: Mardiana A. Rahman – Wakil Bendahara 1 DPD IMM NTB
Kasus kekerasan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan asal kabupaten Bandung yang belakangan mencuat ke publik merupakan salah satu potret paling gelap dari realitas kekerasan berbasis gender di Indonesia. Peristiwa ini bukan hanya menyingkap tindakan kriminal yang ekstrem, tetapi juga memperlihatkan bagaimana relasi kuasa dalam hubungan personal berubah menjadi ruang kontrol total yang berujung pada dehumanisasi korban secara sistematis. Dibalik setiap luka yang ditemukan pada tubuh korban, terdapat gambaran mengenai proses kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara berulang tanpa adanya perlindungan yang memadai.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga disekap selama tiga tahun oleh pasangannya sendiri, tanpa akses komunikasi yang memadai dengan keluarga maupun lingkungan sosialnya. Selama periode tersebut, korban mengalami penyiksaan berat. Laporan menunjukkan adanya luka-luka serius yang tidak ditangani secara layak, infeksi yang telah berlangsung lama, dugaan kebutaan permanen, serta berbagai luka lain yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang dalam jangka waktu panjang. Kondisi fisik korban yang memprihatinkan menunjukkan bahwa penderitaan yang dialaminya bukanlah akibat dari satu tindakan kekerasan sesaat, melainkan hasil dari rangkaian penyiksaan yang berlangsung terus-menerus.
Kondisi seperti ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai konflik dalam hubungan personal atau pertengkaran yang berujung pada tindakan berlebihan. Sebaliknya, fakta bahwa korban diduga kehilangan kebebasan selama bertahun-tahun menunjukkan adanya pola kontrol yang sangat kuat dari pelaku terhadap kehidupan korban. Ketika seseorang dibatasi aksesnya terhadap dunia luar, di putus dari keluarga dan lingkungan sosialnya, serta mengalami kekerasan yang berulang, yang terjadi bukan lagi sekadar hubungan yang tidak sehat. Situasi tersebut telah berubah menjadi bentuk penindasan yang menghilangkan otonomi dan kemanusiaan korban.
Pola kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun secara logis meniadakan kemungkinan bahwa tindakan tersebut merupakan ledakan emosi sesaat. Kekerasan yang berulang, konsisten, dan berlangsung dalam durasi panjang menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang kuat, kontrol situasi yang stabil dari pihak pelaku, serta absennya gangguan yang menghentikan tindakan tersebut. Dengan kata lain, ini bukan kekerasan yang lahir dari momen kehilangan kendali, melainkan kekerasan yang dijalankan dengan kendali penuh. Pelaku memiliki waktu untuk berpikir, mempertimbangkan tindakannya, bahkan melanjutkan pola kekerasan yang sama dari hari ke hari. Hal ini menunjukkan adanya keputusan sadar untuk mempertahankan dominasi terhadap korban.
Karena itu publik harus berhati-hati terhadap kecenderungan yang kerap muncul dalam berbagai kasus kekerasan, yakni upaya mencari pembenaran melalui kondisi psikologis pelaku. Memang, kondisi mental seseorang dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan hukum dan medis. Namun, tidak semua tindakan brutal dapat disederhanakan sebagai akibat gangguan mental atau hilangnya kontrol diri. Dalam kasus seperti ini, yang terlihat justru adanya pola dominasi dan pengendalian yang dilakukan secara terus menerus. Kekerasan menjadi instrumen kekuasaan yang digunakan pelaku untuk memastikan korban tidak memiliki ruang untuk melawan, menolak, ataupun mencari pertolongan.
Kasus ini juga mengingatkan juga bahwa kekerasan terhadap perempuan seringkali berlangsung lama karena adanya pembiaran, baik yang disengaja maupun yang terjadi akibat lemahnya mekanisme deteksi sosial. Keberadaan korban baru diketahui keluarganya setelah ia dibawa ke rumah sakit dalam kondisi memerlukan penanganan medis serius. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai efektivitas sistem perlindungan sosial di sekitar korban. Bagaimana kekerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dapat luput dari perhatian? Sejauh mana lingkungan sosial, keluarga, maupun institusi terkait memiliki kemampuan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan yang terjadi secara tersembunyi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong evaluasi yang lebih luas. Kekerasan berbasis gender seringkali berkembang dalam ruang privat yang sulit dijangkau oleh pengawasan publik. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejadian terjadi, diperlukan sistem perlindungan yang mampu mendeteksi resiko lebih awal, memperkuat akses korban terhadap bantuan, serta membangun kesadaran masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam lingkungan sekitarnya.
Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian tentu merupakan langkah hukum yang penting dan perlu diapresiasi dalam konteks penegakan keadilan. Namun, keadilan dalam kasus seperti ini tidak dapat berhenti pada penghukuman individual semata. Keadilan juga harus mencakup pengakuan penuh terhadap penderitaan korban, pemulihan fisik dan psikologis yang memadai, serta evaluasi serius terhadap sistem perlindungan yang gagal bekerja sebelum kekerasan mencapai tingkat yang sangat parah. Negara dan masyarakat bertanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan agar dapat kembali menjalani kehidupannya secara bermartabat.
Dalam konteks tersebut hak-hak korban harus ditempatkan sebagai pusat perhatian. Terlalu sering hukum berfokus pada pelaku dan ancaman yang akan dijatuhkan, sementara kebutuhan korban justru berada di posisi kedua. Padahal korban berhak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, serta dukungan sosial yang memungkinkan dirinya membangun kembali kehidupan yang telah dirusak oleh kekerasan. Keadilan yang sesungguhnya tidak hanya diukur dari beratnya hukuman bagi pelaku, tetapi juga dari sejauh mana negara dan masyarakat mampu memulihkan martabat serta kualitas hidup korban.
Pada akhirnya, kasus ini menegaskan satu hal yang tidak dapat dinegosiasikan dalam masyarakat yang beradab. Tidak ada alasan emosional, relasional, maupun psikologis yang dapat membenarkan kekerasan yang dilakukan secara sadar, berulang dan dalam jangka waktu panjang. Kekerasan semacam ini bukanlah letupan kemarahan manusiawi, melainkan praktik dominasi yang merampas kebebasan, tubuh, dan martabat manusia secara sistematis. Karena itu, ia harus dipahami dan diperlakukan bukan sebagai sekedar “tragedi hubungan”, melainkan sebagai kejahatan berat yang menyerang hak-hak dasar manusia. Memahami kasus ini secara tepat merupakan langkah tepat agar masyarakat tidak lagi menormalisasi kekerasan, serta lebih peka dalam mendeteksi dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. (*)



