NTB

TPPO NTB Tertinggi Ketiga Nasional, Organisasi Sipil dan Pemprov Perkuat Pendekatan GEDSI

Mataram (NTBSatu) – Kasus kekerasan berbasis gender dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus meningkat dalam dua tahun terakhir.

Kondisi ini mendorong pemerintah bersama organisasi masyarakat sipil memperkuat pendekatan Gender, Kesetaraan, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) agar layanan lebih berpihak kepada korban dan menjangkau seluruh kelompok rentan.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 976 kasus kekerasan berbasis gender pada 2024. Jumlah itu bertambah menjadi 1.020 kasus sepanjang 2025.

IKLAN

Kasus TPPO juga meningkat. Pada 2024 tercatat 11 kasus, lalu naik menjadi 17 kasus pada 2025. Angka tersebut menempatkan NTB sebagai provinsi dengan kasus TPPO tertinggi ketiga di Indonesia.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) NTB, Eny Choirini, menyebut pendekatan GEDSI penting agar setiap korban memperoleh layanan sesuai kebutuhan.

“Dengan pendekatan GEDSI, kita memastikan tidak ada satu pun korban yang terabaikan. Layanan harus berpihak pada kondisi dan kebutuhan masing-masing kelompok agar hak perlindungan dan keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya, Minggu, 28 Juni 2026.

IKLAN

Catatan Kasus TPPO di NTB

Hingga Mei 2026, UPTD PPA Lombok Timur menangani 66 kasus. Lombok Tengah mencatat 37 kasus, Kabupaten Bima 26 kasus, Kota Mataram 24 kasus, Lombok Barat 19 kasus, Kota Bima 16 kasus, Dompu 14 kasus, Lombok Utara sembilan kasus, Sumbawa Barat dua kasus, dan Sumbawa satu kasus.

UPTD PPA Provinsi NTB juga mencatat peningkatan laporan. Hingga Mei terdapat 48 kasus, lalu bertambah menjadi 64 kasus pada Juni 2026.

Kenaikan juga terlihat pada angka perkawinan anak. Persentasenya naik dari 14,96 persen pada 2024 menjadi 17,32 persen pada 2025. Angka perceraian ikut meningkat, dari 6.674 menjadi 7.509 kasus.

Eny menyebut satu dari empat perempuan di NTB pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya. Kasus terbanyak pada 2025 terjadi di Lombok Timur dengan 258 kasus. Dompu berada di urutan berikutnya dengan 140 kasus, sedangkan Kota Mataram mencatat 119 kasus. Sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat korban dan kekerasan banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.

Peraturan daerah untuk melindungi perempuan dan anak sebenarnya sudah tersedia. Di antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2008, Perda Nomor 5 Tahun 2015, dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak. Namun, kenaikan kasus menunjukkan upaya pencegahan dan penanganan perlu penguatan

“Peraturan daerah sudah tersedia. Namun angka kasus justru terus naik. Ini menandakan masih ada kelemahan dalam pencegahan dan penanganannya,” katanya.

Sejumlah kendala masih ada, mulai dari koordinasi antarinstansi yang belum optimal, sulitnya pembuktian hukum, akses ke daerah terpencil yang terbatas, faktor budaya, hingga minimnya anggaran.

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Direktur Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra (LPSDM), Ririn Hayudiani, mengingatkan tingginya angka kekerasan berbasis gender menjadi pekerjaan rumah besar bagi NTB. Cita-cita menjadikan NTB dikenal di tingkat nasional maupun internasional, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kesetaraan.

“Mendunia bukan soal nama saja dikenal. Mendunia juga berarti menghargai kesetaraan dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, baik di rumah, sekolah, pesantren, maupun ruang publik,” ujarnya.

Ia mengajak pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pemuda memperkuat kolaborasi. Dukungan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender juga dinilai perlu ditingkatkan agar program berjalan lebih maksimal.

Megawati dari LBH Apik NTB menilai setiap korban memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, layanan tidak bisa diberikan dengan pendekatan yang sama.

“Banyak korban dianggap tidak berani melapor. Padahal penyebab utamanya adalah sistem layanan yang belum ramah, kurangnya dukungan, dan stigma yang masih melekat. Pendekatan GEDSI membuat kita melihat persoalan secara menyeluruh, tidak hanya dari satu sisi,” katanya.

Ia menambahkan, GEDSI menempatkan korban sebagai pusat layanan. Pendekatan ini mengedepankan prinsip non-diskriminasi, partisipasi, dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan setiap korban. (*)

Artikel Terkait