Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras Senilai Rp12,4 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras), Jumat, 26 Juni 2026.
Langkah ini merupakan hasil pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah NTB selama periode Januari hingga Juni 2026.
Sepanjang semester pertama tahun 2026, Polda NTB mengungkap sebanyak 442 kasus dengan mengamankan 574 orang tersangka. Terdiri dari 507 pria dan 67 wanita.
Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp12.420.910.000,- (dua belas miliar empat ratus dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Barang Bukti
Polisi mengamankan barang bukti, meliputi 7,7 kilogram sabu, 7,7 kilogram ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir Tramadol, 28 butir Tryhexyphenidyl, 50,74 gram magic mushroom, 53,32 gram psikotropika golongan kanabinoid, serta 7.992 botol miras.
Melalui penyitaan skala besar ini, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 58.052 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi kami di lapangan. Dengan menyita seluruh barang bukti ini, kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 58.052 jiwa generasi muda di NTB dari bahaya nyata penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja.
Selanjutnya, Polda NTB melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah mengantongi surat ketetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Polisi memusnahkan barang bukti yang terdiri dari 2,4 kilogram sabu, 1,2 kilogram ganja, 364,5 butir ekstasi, serta 1.622 botol miras.
Sementara itu, polisi belum memusnahkan sisa barang bukti lainnya. Karena, masih digunakan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah sebagian yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri. Sisa barang bukti lainnya saat ini masih dalam proses administrasi dan sebagian kami sisihkan untuk keperluan pembuktian di meja persidangan nanti,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polda NTB mencatat angka penyelesaian perkara (Crime Clearance) sebanyak 189 kasus dari total 442 kasus yang ada. Dengan 257 tahanan masih berada di Rutan Polda dan Polres jajaran.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi, telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara delapan tersangka utama jaringan pengedar. Termasuk Anita alias Bunda dan Herman alias Kevin, serta resmi melimpahkannya ke Kejaksaan (Tahap II). (*)




