Mataram (NTBSatu) – Empat penginapan dengan tunggakan pajak kakap di Lombok Utara disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 16 Maret 2024.
Sebelumnya, 10 hotel di kawasan Gili Trawangan dan Gili Air jadi sasaran tim Korsup KPK.
Empat hotel kali ini kelas bintang, berada di daratan Lombok Utara. Di antaranya, Amarsvati Hotel dengan tunggakan pajak Rp579 juta tahun 2022. Kemudian Hotel Living Asia Rp2,3 miliar, Royal Avila Rp1,9 miliar, dan Jeeva Klui Rp911 juta.
Pantauan NTBSatu di lokasi, operasi penyegelan KPK dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria didampingi Inspektorat dan Kepala Bappenda Lombok Utara. Lokasi pertama yang didatangi adalah Amarsvati Hotel sekitar pukul 09.56 Wita dan terakhir di Jeeva Klui pada pukul 11.13 Wita.
Dian Patria mengatakan, keempat hotel tersebut merupakan titik dengan tunggakan pajak terbesar.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
“Ada yang Rp1,9 miliar, Rp2,3 miliar. Total keseluruhannya sekitar Rp5 miliar dengan denda,” katanya kepada wartawan usai melakukan operasi penyegelan.
Dari para pengurus hotel, sambung Dian, menyebut bahwa mereka akan segera melunasi utangnya dengan waktu yang berbeda-beda. Hotel Living Asia dan Royal Avila misalnya. Mereka mengaku akan menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan maksimal waktu akhir tahun 2024.
Jika pada wajib pajak (WP) ini tidak segera menyelesaikan persoalan pajak, ke depannya mereka akan menghadapi masalah yang lebih serius. Hotel bisa disita bahkan usahanya berpotensi ditutup.