Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi Pompa Air Lombok Utara
Mataram (NTBSatu) – Penangan kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya di Lombok Utara terus berjalan.
Terbaru, penyidik kepolisian sedang melakukan kelengkapan berkas. Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki mengatakan, kelengkapan menyusul adanya pengembalian berkas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram beberapa waktu lalu.
“Berkasanya dikembalikan jaksa. Itu yang kini kami kerjakan (melengkapi berkas perkara),” katanya kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Diakuinya, pihaknya tidak menahan tersangka yang merupakan salah seorang pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara inisial S.
Ghufron menyebut, alasan S yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak ditahan karena merujuk pada waktu penanganan perkara korupsi.
Berita Terkini:
- Polda NTB Sebut Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Alat Pengukur Arus Air Laut
- Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Aikmel, Diduga Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
- Pelatkab Sumbawa Resmi Digelar, 460 Atlet Digeber Menuju Porprov 2026
- Wabup Sumbawa Pimpin Langsung Gotong Royong di Kecamatan Rhee hingga Sidak Dishub
“Untuk penanganan kasus korupsi memakan waktu lama, nanti kalau ditahan kita kehabisan waktu,” ujarnya.
“Saat ini kami fokus pada melengkapi berkas dulu. Untuk perkembangannya nanti kami kabari,” sambung Ghufron.



