Mataram (NTB Satu) – Balai Besar POM di Mataram menyimpulkan bahwa pangan yang beredar di pasaran sudah memenuhi ketentuan. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan dan uji sampel yang dilakukan.
BBPOM Mataram bersama Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/kota serta TP PKK Provinsi NTB sudah melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dengan target pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lainnya).
Selanjutnya BBPOM menargetkan sarana distribusi pangan yang meliputi distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, pembuat dan/atau penjual parsel serta pangan berbuka puasa/takjil.
Kegiatan Intensifikasi pengawasan pangan secara nasional dilaksanakan sebanyak 6 tahap, mulai 28 Maret – 6 Mei 2022, mencakup Kabupaten/Kota di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Kepala BBPOM Mataram, Dra. I.Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt menyampaikan, hasil pengawasan pangan yang dilakukan tanggal 28 Maret – 7 April 2022 lalu.
Untuk pengawasan pangan olahan di sarana distribusi/retail pangan olahan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 sarana, terdiri dari tiga distributor dan 21 retail/toko/pengecer dengan hasil sarana seluruhnya atau 100% telah emenuhi ketentuan.
“Dari pengawasan sampai hari ini belum ada sarana yang membuat dan/atau menjual parsel,” ujarnya.
Selain itu, belum ditemukan pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti pangan kadaluarsa, tanpa izin edar, kemasan rusak,penyok dan tanpa lebel.
Untuk pengawasan pangan berbuka puasa/takjil, BBPOM mengoperasionalkan mobil laboratorium keliling. Setiap turun operasi dilakukan sampling dan uji cepat pangan berbuka puasa/takjil dengan parameter uji bahan berbahaya (Boraks, Rodhamin B, Formalin, Methanyl Yellow/Kuning Metanil).
Hasilnya, dari 12 pedagang di area Rembiga, Jl. Airlangga, Jl. Majapahit, Jl. Panjitilar dan Lapangan Pagutan yang diperiksa, dilakukan sampling dan uji cepat terhadap 17 sampel takjil dengan hasil seluruh sampel atau 100% telah memenuhi syarat.
“Jenis sampel meliputi jeli warna merah, bakso, krupuk, sambal plecing/cilok,” terangnya.
Dalam dua tahun terakhir, lanjut Gusti Ayu Adhi , tahun 2021 lalu, pengawasan ke distributor dan ritel di 117 sarana, 7 ditemukan tidak memenuhi syarat. Temuannya kedaluarsa, dan kemasan rusak. Sementara pangan untuk takjil pada puasa tahun lalu, dari 319 sampelnya, 12 tidak memenuhi syarat. Karena temuan campuran bahan berbahaya borax pada krupuk dan mie kuning.
“Untuk tahun ini, sejauh hasil pengawasan kita ke distributor dan penjual pangan, nihil temuan produk tidak memenuhi syarat, aman,” katanya.(ABG)