Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus korupsi alsintan tahun 2018 diapastikan lebih dari satu orang. Namun untuk menetapkan tersangkanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong masih menunggu hasil audit dari BPKP RI.
“Tersangka kasus alsintan lebih dari satu orang,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim, M.Isya Ansory saat dikonfirmasi via telpon, Jum’at 8 April 2022.
Menurutnya, penetapan status tersangka akan langsung dibeberkan ketika audit hasil dari BPK keluar. Untuk itu, pihaknya masih menunggu sampai dengan saat ini, karena kemungkinan pihak BPKP RI mengalami kekurangan personel yang menyebabkan hasil audit BPKP menjadi terlambat.
“Kami juga disuvervisi dari Kejagung RI mengenai lamanya kasus alsintan ini,” lanjut Kasi Intelejen, LM.Rasyidi.
Sementara saat ditanyakan awak media, apakah tersangkanya berasal dari pejabat OPD ataukah dari pihak lainnya, baik Kasi Intelejen maupun Kasi Pidsus enggan memberikan penjelasan.
“Kita menunggu hasil uadit keluar baru kita jelaskan siapa tersangkanya,” tandasnya.
Untuk diketahui, bantuan alsintan ini bersumber dari anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian. Nilai yang disalurkan mencapai Rp2 miliar.
Anggaran tersebut dibagikan kepada pihak penerima, yakni 21 kelompok tani dan tiga usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA). Jenis alat yang dibagikan, antara lain pompa air, “rice transplanter“, “sprayer” pertanian, dan traktor roda empat.
Dalam indikasi penyimpangannya, alsintan yang dibagikan kepada penerima tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan. Bahkan ada beberapa alsintan yang dibagikan sudah dijual dan tidak berfungsi.
Dengan menemukan indikasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang dari sejumlah penerima. (MIL)