Hukrim

Polda NTB Tetapkan Seorang Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank NTB Syariah

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 12 miliar di Bank NTB Syariah.

Tersangka tersebut berinisial PS, mantan supervisor kredit non tunai pada Bank NTB Syariah. “Kasus Bank NTB Syariah kita sudah gelar perkara dan penetapan tersangka minggu kemarin,” terang Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Putu Gde Ekawana, Rabu 30 Maret 2022.

Pasca gelar perkara dan penetapan status tersangka itu, penyidik langsung mengambil langkah penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pada Bank NTB Syariah.

Selanjutnya tersangka PS akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.

“Kami rencana panggil terlapor sebagai tersangka minggu depan. Sekarang masih kita buatkan surat panggilannya,” ujar Ekawana.

Dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah pada Bank NTB Syariah tersebut, penyidik mengungkap modus tersangka PS menggelapkan dana nasabah.

IKLAN

PS mengalihkan uang nasabah ke rekening lain untuk diendapkan. Ketika terjadi komplain baru uang tersebut dikirim kembali, namun memakai uang dari nasabah lain yang juga diendapkan.

Dari sejak kejahatan itu dilancarkan mulai 2014-2020, terdata sebanyak 440 nasabah yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil audit ekternal ditemukan kerugian sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan hasil audit internal penyidik kerugiannya mencapai Rp12 miliar.

“Kita pakai hasil audit yang internal. Saksi ahli dari OJK sudah ada,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button