Mataram (NTBSatu) – Empat orang berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi lahan 8,4 hektare bangunan Lombok City Center (LCC), Lombok Barat.
“Untuk potensi tersangka, masih kami telusuri, tetapi dari perkembangan penyidikan ada muncul empat orang yang memang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi LCC ini,” ungkap Kajati NTB, Enen Saribanon saat konferensi pers di Ruangan Media Center, Senin, 9 Desember 2024.
Menyinggung siapa saja pihak yang akan mengenakan rompi tahanan, Enen mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Menyusul penyidikan masih berjalan.
Saat ini penyidik Kejati NTB masih menunggu Penghitungan Kerugian Negara (PKN). Dalam hal ini jaksa menggandeng akuntan publik.
Namun, sambung Kajati, berdasarkan perhitungan internal kejaksaan muncul kerugian Rp36 miliar. Angka itu berasal dari pencarian kredit Bank Sinarmas yang menjadikan aset itu sebagai agunan PT BLIS yang melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) Lombok Barat, PT Tripat.
“Sudah kami cek, dan sekarang status kreditnya macet. Kata (pihak) bank, itu harus diambil alih dan bisa dilelang,” jelasnya.
Karenanya, langkah selanjutnya adalah jaksa melakukan penyitaan aset tersebut. Landasannya, aset pemerintah yang menjadi agunan di bank merupakan perbuatan melawan hukum.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Hakim memvonis Lalu Azril Sopandi dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Abdurrazak, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Bliss.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.
Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. (*)