Mataram (NTBSatu) – Saat ini Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Kota Mataram sedang melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan politik uang atau money politic yang dilakukan oknum Caleg DPRD Kota Mataram.
Kendati sedang melakukan penelusuran, Anggota Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi mengungkapkan bahwa laporan tersebut sebenarnya sudah kedaluwarsa.
“Laporan masuk 19 februari 2024, sedangkan kejadiannya 12 Februari 2024. Secara aturan Bawaslu, kejadian maksimal 7 hari sebelummya,” katanya.
Oleh karena itu, pihak Bawaslu Kota Mataram tidak melakukan register laporan tersebut ke Sentra Gakumdu. Walaupun demikian, Bambang mengatakan tetap melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut.
“Tetapi, karena dia melapor membawa bukti materil dan dugaan pidana, tetap dilakukan penelusuran dengan keterbatasan informasi,” tuturnya.
Berita Terkini:
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
“Karena mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana, makanya kami tetap menjadikan informasi, dan sejauh ini sudah 2 hari penelusuran,” timpalnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Mataram mengatakan untuk status oknum caleg yang dilaporkan saat ini masih dalam dugaan.
“Harus mengumpulkan bukti di lapangan karena peristiwa tersebut sudah dibilang kadaluarsa, seandainya masyarakat langsung melaporkan, wajib hukumnya Bawaslu berurusan dengan Gakkumdu maksimal 1 x 24 jam,” pungkas Bambang.
Akan tetapi, Bambang enggan membeberkan alat bukti yang menjadi dasar pelaporan tersebut, namun ia dapat memastikan bahwa alat bukti tersebut memenuhi unsur materil dan formil. (WIL)