Sidang Lanjutan Mantan Wali Kota Bima, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Beri Kesaksian
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi di lingkup Pemkot Bima dengan terdakwa mantan Wali Kota H.M Lutfi terus berjalan.
Kali ini, giliran Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Dinas PUPR Kota Bima, Arif Budiman memberi kesaksian di PN Tipikor Mataram.
Di hadapan majelis hakim, Arif mengaku mendapat perintah dari mantan Kadis PUPR Kota Bima, Muhammad Amin agar menyusun daftar list pekerjaan di dinasnya untuk tahun 2021 dan 2022. Nilainya Rp22 miliar.
“Saya disuruh pada bulan Februari 2021, ketik rekapan proyek PL (penunjukan langsung) dan tender,” katanya di hadapan majelis hakim, Jumat, 23 Februari 2024.
Setelah itu, Amin menyuruhnya menjalin koordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Fahad.
Berita Terkini:
- Penetapan Sekda NTB Definitif Ditargetkan Januari 2026, Tiga Besar Segera Dikirim ke BKN
- Bupati Lotim Resmi Lantik 10.998 PPPK Paruh Waktu, Minta Bergerak Cepat
- BMKG Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru di NTB Hujan Lebat
- Bupati Lombok Barat Ungkap Alasan Mutasi 17 Pejabat Eselon II dan Merger 5 OPD
Tiga bulan berikutnya, tepatnya pada Mei 2021, Fahad meminta Arif datang ke ruangannya membawa laptop. Di sana Fahad memerintahkan Arif mengetik nama-nama pihak yang nantinya akan mengerjakan sejumlah proyek PL.
“Jadi, daftar list proyek PL dan tender saya gabung,” ujar pria yang menjabat sebagai Kasubag sejak tahun 2020 ini.
Arif juga mengaku, bahwa dirinya juga diperintah Amin mengarahkan pihak yang mendatanginya ke bidang terkait.
“Jadi kalau ada mereka (yang namanya tertulis dalam list) datang ke saya, saya diminta agar menemui bidang yang akan mengerjakan proyek. Misalnya, proyek A di bidang A, saya arahkan ke sana,” bebernya.
Setelah seluruh proyek selesai dikerjakan, Amin kembali memerintahkan Arif agar menghapus dokumen daftar list yang dibuatnya.
“Dokumen tahun 2021 saya hapus pada akhir tahun. Begitu juga tahun 2022,” akunya. (KHN)



