Kontraktor Proyek Kantor Wali Kota Mataram Kembalikan Rp418 Juta Usai Temuan BPK
Mataram (NTBSatu) — Kontraktor proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram telah mengembalikan Rp418 juta ke kas daerah sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kelebihan bayar senilai Rp851 juta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning mengatakan, pengembalian tersebut merupakan bentuk komitmen kontraktor dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Kontraktor sudah mengembalikan sebesar Rp418 juta dan itu sudah masuk ke kas daerah,” ujar Lale, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme pemeriksaan, setiap temuan yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan diberikan waktu maksimal 60 hari untuk tindak lanjut sejak hasil pemeriksaan terbit.
Untuk proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram, batas akhir penyelesaian temuan tersebut jatuh pada 7 Juli.
Menurut Lale, Dinas PUPR bersama pihak kontraktor dan konsultan pengawas telah berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban yang masih tersisa sebelum tenggat waktu berakhir. Komitmen tersebut juga telah tertuang dalam berita acara sebelum masa pemeriksaan BPK selesai.
Meski demikian, ia mengungkapkan terdapat perbedaan persepsi antara tim pemeriksa BPK dan pihak pelaksana proyek terkait perhitungan volume pekerjaan di lapangan. Menurutnya, selama pelaksanaan proyek, pengawasan berlangsung secara rutin dengan melibatkan kontraktor, konsultan pengawas, dan Dinas PUPR.
“Akan tetapi memang ada perbedaan persepsi dari pemeriksa, terutama BPK. Manakala ada volume yang lebih, tidak dihitung lebih, tetapi yang kurang dihitung harus sesuai dengan back-up yang ada. Sehingga perbedaan penafsiran ini menjadi temuan,” jelasnya.
Dua Klaster Temuan Kelebihan Bayar
Berdasarkan hasil audit BPK, total kelebihan pembayaran Rp851 juta lebih tersebut terbagi dalam dua kategori utama.
Pertama, item Manajemen Pengawasan (MK). Kelebihan pembayaran tercatat sekitar Rp426 juta. Penyebabnya adalah ketidaksesuaian administrasi personel maupun volume pengawasan di lapangan.
Kedua, item Pekerjaan Fisik Bangunan. Kelebihan pembayaran sekitar Rp418 juta, terkait ketidaksesuaian volume pekerjaan konstruksi.
BPK Soroti Administratif Pengawasan Proyek
Lale mencontohkan, pada pekerjaan pengaspalan yang dalam pelaksanaannya terdapat volume pekerjaan melebihi rencana awal untuk memenuhi kebutuhan di lapangan. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menyebabkan adanya penyesuaian antar-item pekerjaan yang kemudian memunculkan perbedaan penilaian saat proses audit.
Selain terkait volume pekerjaan fisik, BPK juga menyoroti aspek administratif pada kegiatan pengawasan proyek. Temuan tersebut berkaitan dengan kehadiran tenaga ahli dari konsultan pengawas yang berkedudukan di Semarang. Selain itu, mereka tidak selalu hadir secara langsung di lokasi pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Lale mengatakan tenaga ahli tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui tim yang berada di lapangan. Setiap persoalan teknis yang membutuhkan kajian khusus disampaikan kepada tenaga ahli, untuk mendapatkan arahan dan rekomendasi.
“Tenaga ahli itu kan ada leader, kemudian tenaga ahli arsitektur. Sebenarnya perpanjangan tangan mereka di lapangan ada. Apabila ada sesuatu yang urgen untuk dimintai pendapat dan kajian, tim di lapangan meneruskan informasi itu kepada tenaga ahli,” katanya.
Menurut Lale, selama ini Dinas PUPR tidak hanya membutuhkan kehadiran fisik tenaga ahli, tetapi juga pemikiran dan kajian profesional yang menjadi dasar pengambilan keputusan di lapangan.
Namun demikian, pihaknya menghormati ketentuan dan penilaian BPK yang mensyaratkan kehadiran tenaga ahli secara lebih terukur.
Karena itu, Dinas PUPR berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan pada proyek-proyek berikutnya agar tidak menimbulkan persepsi adanya tenaga ahli fiktif atau pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ke depan akan kami perbaiki. Minimal ketika rapat dan kegiatan tertentu mereka hadir, termasuk melalui Zoom. Jadi pemikiran mereka tetap kami gunakan sebagai acuan di lapangan, tetapi tidak menimbulkan persepsi fiktif,” ujarnya.
Lale menambahkan, sebagian sisa temuan yang masih dalam proses penyelesaian berasal dari komponen jasa konsultan pengawas dengan nilai sekitar Rp200 juta lebih. (*)




