Mataram (NTBSatu) – Lembaga hitung cepat adalah bagian integral dari proses demokrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan.
Keberadaan dan ketentuan mengenai lembaga penghitungan cepat hasil suara sementara Pemilu telah diatur dalam undang-undang (UU), khususnya Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengamanahkan bahwa Pemilu harus diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.
Dalam melaksanakan kegiatan ini, lembaga hitung cepat harus memenuhi ketentuan yang diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Berikut penjelasan dan ketentuannya berdasarkan PKPU:
Menurut Pasal 1 Ayat (22) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Berita Terkini:
- Ummat Resmikan Fakultas Kedokteran, Hanya Terima 50 Mahasiswa Tahun 2025
- Raffi Ahmad Bagikan Momen Main Catur Bareng Presiden Prabowo di Kartanegara
- Pemkot Mataram Berikan Layanan Toilet Portabel Gratis
- Tangisan Wali Kota Illiza Mengetahui Banyak Warganya Terpaksa “Open BO” karena Ekonomi
Pasal 10 menyebutkan, masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk penghitungan cepat. Penghitungan cepat dilakukan oleh lembaga penghitungan cepat yang dimaksud adalah harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berbadan hukum di Indonesia;
- Bersifat independen;
- Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
- Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Pendaftaran lembaga penghitungan cepat dalam Pemilu dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun pendaftaran lembaga hitung cepat untuk Pemilu 2024 telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023.
KPU telah menerima 83 lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 2024 untuk diakreditasi sampai akhir masa pendaftaran pada 15 Januari 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebut dari jumlah itu, 33 di antaranya telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU RI yang artinya lembaga survei tersebut berstatus terdaftar dalam database KPU.
“Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 17 Januari 2024 lalu.
Nantinya lembaga-lembaga yang mendapatkan status terdaftar atau terakreditasi oleh KPU punya kredibilitas lebih untuk menggelar survei terkait Pemilu 2024, termasuk hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara.
Sebelumnya per 12 Januari 2024, dari 63 lembaga yang mendaftar, sebanyak 33 lembaga berstatus Terdaftar, 26 lembaga berstatus Lengkap, dan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen. (SAT)