Daerah NTB

Bank NTB Syariah Sedang Jadi Sorotan, Pemprov Diminta Gelar RUPS untuk Evaluasi Jajaran Direksi

Mataram (NTBSatu) – Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum, Universitas Mataram (Unram), Prof. Sudiarto, mendesak para pemegang saham PT Bank NTB Syariah, salah satunya Pemprov NTB agar melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), guna mengevaluasi jajaran Direksi Bank NTB Syariah.

Desakan tersebut berangkat dari beberapa catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit selama enam bulan.

Hasilnya, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank NTB Syariah diklaim kurang maksimal.

Lantas itu, ia menyarankan kepada pemegang saham, yakni Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB, sekiranya perlu melakukan RUPS itu.

“RUPS Luar Biasa (LB) sangat perlu memilih dan memilah jajaran Direksi (Direktur Utama dan juga para direktur) dengan selektif. Bukan karena pertimbangan politik, tetapi benar berdasarkan pertimbangan profesional,” kata Prof. Sudiarto, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Berdasarkan hasil audit OJK, ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Salah satunya pembiayaan yang diberikan PT Bank NTB Syariah secara tidak wajar kepada nasabah istimewa, misalnya PT CGI sebesar Rp11 miliar; PT LIFT sebesar Rp14 Miliar; dan PT AJR sebesar Rp318 milliar.

Dengan nilai yang cukup fantastis itu, ada kekhawatiran, misalnya pembiayaan ini macet. Sehingga berdampak buruk terhadap PT Bank NTB Syariah.

Baca juga: Penerimaan Pajak Provinsi NTB Tahun 2023 Tumbuh Positif, 3 Sektor Ini Penyumbang Terbesar

Pasalnya, dari tiga perusahaan itu hanya memberikan jaminan atas pembiayaan itu berupa sertifikat dan kontrak. Yang mana nilai sertifikat yang dijadikan jaminan itu, tentu saja tidak sama atau melebihi nilai pembiayaan yang diperolehnya.

“Sementara kontrak yang digunakan sebagai jaminan pencairan dananya bukan di Bank NTB Syariah,” ujarnya.

Akademisi Unram sekaligus Direktur Pusat Pemberdayaan Masyarakat NTB itu, juga menyoroti pembiayaan yang mencapai ratusan miliar terhadap PT. LIFT.

Pembiayaan itu digunakan untuk pembelian pesawat sekolah penerbangan. Sementara sampai saat ini, belum ada kabar di mana tempat beroperasinya.

“Semua jaminan pembiayaan tersebut di atas hanya kantor pusat Bank NTB Syariah yang mengetahuinya,” jelasnya.

Poin kedua yang menjadi sorotan Dosen Hukum Bisnis Unram itu adalah, perihal tidak ditemukan adanya pengembalian fee base dari perusahaan asuransi kepada PT Bank NTB Syariah dalam neraca keuangannya.

Semestinya, setiap nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari Bank NTB Syariah, diwajibkan membayar polis asuransi jiwa sesuai ketentuan besar kecilnya pembiayaan yang diperolehnya. Kemudian disetorkan kepada perusahaan asuransi. Misalnya perusahaan asuransi Askrida Syariah dan perusahaan asuransi lainnya.

Baca Juga: Wow, Luas Kabupaten di NTB Seluas Negara Bahrain, Apa Saja Keunikannya, Salah Satunya Pusat Pariwisata

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button