Hukrim

Tiga Tersangka Korupsi KUR di Mataram Belum Ditahan

Mataram (NTBSatu) – Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Unit Kebon Roek, Mataram sejak 28 Desember 2023 lalu. Meski begitu, hingga kini pihak kejaksaan belum juga melakukan penahana terhadap ketiganya.

“Belum. Pasti ada pertimbangan dari pihak Pidsus (pidana khusus),” kata Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Pria yang akrab disapa Harun ini menyebut ada dua alasannya, yakni subjektivitas dan objektivitasnya. Pandangan subjektivitasnya mengacu pada bukti maupun fakta di dalam pikiran manusia sebagai persepsi, keyakinan juga perasaan.

Sedangkan pertimbangan objektivitas, mengacu pada objek atau sesuatu yang bisa diukur di luar persepsi manusia. “Nanti saya tanyakan dulu ke Pidsus. Pasti kami sampaikan perkembangannya (kalau ada penahanan),” ucapnya.

Diakuinya proses penyidikan pada kasus ini masih berjalan. Hal itu dibuktikan dengan masih berjalannya pemeriksaan para saksi. Termasuk tersangka. “Dua di antara tiga tersangka sudah kami periksa,” ucapnya.

Baca Juga: Anggaran Terserap Maksimal, Realisasi APBN NTB Capai Rp7.554,16 Miliar

Tiga orang yang menjadi tersangka itu adalah SAK, Pimpinan BRI Unit Kebon Roek. Kemudian stafnya, inisial SH. Satu lagi berinisial IAWK, seorang perempuan yang aktif komunikasi dengan pihak perbankan.

Ketiganya bekerja sama mengatur agar dana KUR bisa dicairkan. IAWK bertugas mengumpulkan data calon penerima KUR. Orang yang dikumpulkan adalah mereka yang tidak memiliki usaha. Inilah yang menyalahi ketentuan. Karena KUR seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha atau UMKM.

Mereka selanjutnya bersekongkol mencairkan peminjamannya. Penyaluran KUR diambil pihak ketiga. Uangnya tidak diberikan kepada masyarakat yang diusulkan sebagai penerima. Otomatis, cicilan uang pinjaman tidak disetor. Lantaran pihak penerima yang diajukan dalam data penerima KUR tidak pernah punya utang.

Selain KUR BRI di Unit Kebon Roek, Kejari Mataram juga menangani kasus yang sama di BRI Unit Gerung, Lombok Barat.

“Yang di Gerung masih proses,” tutupnya. (KHN)

Baca Juga: Pengamat: Objek Wisata Alternatif, Pergeseran Berwisata Kelompok ke Individual

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button