Kabupaten Bima

HIMAPI Desak Inspektorat Kabupaten Bima Segera Umumkan Hasil Audit Proyek Desa Pai

Bima (NTBSatu) – Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) mendesak Inspektorat Kabupaten Bima untuk segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek fisik di Desa Pai. Mahasiswa menilai, proses pembuatan LHP berjalan lambat dan memicu kecurigaan adanya kong kalikong antara pihak Inspektorat dengan Pemerintah Desa Pai.

Sebelumnya, tim Inspektorat Kabupaten Bima telah turun ke lapangan untuk melakukan audit investigasi. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan HIMAPI mengenai lima proyek fisik yang bermasalah.

IKLAN

Proyek tersebut meliputi, pembangunan Gedung Serbaguna 2018/2019, pengerjaan Jalan Tani Kamboi 2023, pngerjaan irigasi di Dusun Karombi 2024, pengerjaan talud Kalo Utara 2024, renovasi lapangan bola 2024/2025.

Pendiri HIMAPI, Fira Rahman, menyayangkan sikap Inspektorat yang terkesan mengulur waktu dan tidak transparan. 

Menurutnya, ada komitmen dari Kepala Inspektorat yang dilanggar, terutama terkait pelibatan tim mahasiswa dalam menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

IKLAN

“Kami meminta sekaligus mendesak agar secepatnya mengeluarkan hasil LHP-nya, apapun bentuknya. Baik ada temuan ataupun tidak, yang membuktikan dugaan laporan kami,” tegasnya.

Jaga Rumah Institusi

Rahman mengingatkan, Inspektorat harus menjaga muruah institusi sebagai lembaga yang berintegritas dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Lembaga Inspektorat adalah lembaga independen. Jangan sampai oknum-oknum di dalamnya menodai sifat independen tersebut dan menjadikannya sebagai sarang untuk kekayaan diri dan kelompoknya,” ucapnya.

Kekecewaan mahasiswa memuncak lantaran komunikasi dengan pihak Inspektorat, baik dengan Kepala Inspektur maupun tim auditor yang turun ke lapangan menemui jalan buntu. 

Melihat kondisi ini, HIMAPI menyatakan sikap tegas dan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi. Mereka menuntut Bupati Bima untuk segera mengevaluasi total kinerja jajaran Inspektorat Kabupaten Bima.

“Kami meminta secara tegas kepada kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Bima, untuk memecat Kepala Inspektur Kabupaten Bima karena lalai dengan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bima belum memberikan respons. Upaya konfirmasi, Senin, 22 Juni 2026 melalui telepon WhatsApp belum membuahkan hasil. (*)

Artikel Terkait