Selong (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur meminta sekolah beserta jajaran memperketat pengawasan terhadap jajanan yang diperjualbelikan di sekolah. Permintaan ini muncul setelah 20 siswa SDN 3 Ketapang Raya mengalami keracunan pada 17 Januari 2024 lalu.
Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, mengklaim telah melakukan atensi bersama semua UPT Dikbud di Lombok Timur terkait kasus tersebut.
Yulian menyebut, pihaknya tengah menyusun surat edaran kepada semua sekolah untuk mengawasi jajanan yang ada di sekitar sekolah, terlebih pada jajanan kaki lima.
“Terkait surat edaran, kita sedang koordinasi dengan Dikes terkait konsepnya,” kata Yulian, Sabtu, 20 Januari 2024.
Kasus keracunan serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Lombok Timur. Dengan adanya kasus berulang tersebut, ia berharap sekolah tak sembarangan memberikan izin berjualan kepada setiap pedagang jajanan di lingkungan sekolah.
Berita Terkini:
- MICE Diperbolehkan, Wali Kota Mataram Optimis Ekonomi Daerah Bergerak
- Fahri Hamzah Kunjungi Perusahaan Material Bangunan, Dorong Inovasi Perumahan Rakyat
- Pemprov Segera Ajukan Gugatan Baru Selamatkan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita
- RTRW hingga Pariwisata, 3 Raperda Penting Disepakati Dewan dan Pemkot Mataram
“Tapi kita tidak mau juga frontal terhadap para pedagang ini. Kita tidak ingin para pedang ini merasa mata pencaharian mereka dihilangkan,” ucapnya.
Sementara, 20 siswa yang sebelumnya keracunan abon ikan tongkol kini sudah dalam keadaan membaik. Para siswa tersebut sudah mulai masuk sekolah seperti semula. (MKR)