Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan rencana jadwal Pilpres 2024 putaran kedua.
KPU menjadwalkan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, saat menghadiri uji publik tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Januari 2024
“Pilpres putaran kedua pemungutan suaranya 26 Juni 2024,” sambil menjelaskan rincian terkait jadwal tersebut, dikutip dari cnnindonesia.com Jumat, 12 Januari 2024.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa rencana jadwal tersebut telah resmi dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
“Di mana sesuai dengan perintah undang-undang kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk pilpres dua putaran karena perintah undang-undangnya demikian,” jelasnya
Berikut Rancangan Jadwalnya:
Berikut rancangan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua:
- 17 Mei – 12 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih - 2-22 Juni 2024
Masa kampanye - 23-25 Juni 2024
Masa tenang - 26 Juni 2024
Pemungutan suara - 26-27 Juni 2024
Penghitungan suara - 27 Juni – 20 Juli 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Meski KPU sudah menetapkan rancangan jadwal Pilpres putaran kedua, namun rancangan jadwal ini bergantung pada hasil pilpres pada putaran pertama.
“Ini rancangan ya, berlaku atau tidak, tergantung putaran pertama,” pungkasnya. (SAT)